Aturan Baru Pencatatan Efek Beragun Syariah Terbit, Ini Poin Pentingnya
Berita

Aturan Baru Pencatatan Efek Beragun Syariah Terbit, Ini Poin Pentingnya

Penerbitan akad dan portofolio tersebut merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki sekumpulan pemegang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi.

NNP/ANT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan produk investasi syariah di pasar modal. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, bahwa Peraturan BEI Nomor I-S tersebut mulai efektif berlaku sejak hari ini, 21 November 2016.

Tito mengemukakan bahwa beberapa isi pokok Peraturan Nomor I-S itu, diantaranya EBAS-SP diterbitkan oleh penerbit dimana akad dan portofolionya berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

"Dalam rangka mendorong pengembangan produk investasi syariah dan memberikan perlindungan kepada investor, perlu ditetapkan pengaturan khusus mengenai pencatatan EBAS-SP," ujar Tito.

Nantinya, penerbitan akad dan portofolio tersebut merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. (Baca Juga: Ini 35 Kebijakan Baru OJK untuk Stimulus Perekonomian)

Lebih lanjut, mengenai EBAS-SP sendiri yang dapat dicatatkan di Bursa adalah EBAS-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan permohonan perjanjian pendahuluan diajukan oleh Penerbit. Lalu, untuk persyaratan pencatatan EBAS-SP, yakni pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke OJK telah menjadi efektif. (Baca Juga: Pemerintah Sambut Baik Peraturan OJK EBA SP)

Selain itu, memiliki pejabat yang bertindak atas nama penerbit sebagai penghubung dengan Bursa dan masyarakat. Kemudian, memiliki perjanjian penerbitan EBAS-SP serta memiliki hasil pemeringkatan atas EBAS-SP yang termasuk dalam kriteria empat peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari OJK. (Baca Juga: OJK Siapkan Peraturan Berbasis EBA untuk KPR)

Poin lainnya, adalah memiliki pernyataan kesesuaian syariah dalam rangka penerbitan EBAS-SP dan Memiliki kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran EBAS-SP dalam penitipan kolektif di KSEI. Sementara itu, bersedia untuk memenuhi peraturan Bursa, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Lalu, membayar biaya pendaftaran sebesar Rp15 juta dan prosedur pencatatan EBAS-SP sama dengan prosedur pencatatan saham atau efek lainnya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam aturan ini terdapat penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya. Substansi yang disempurnakan dalam aturan ini antara lain mengenai penambahan ketentuan terkait nama reksa dana. Nama reksa dana berbentuk KIK wajib menggambarkan nama manajer investasi, nama yang mencerminkan jenis reksa dana dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain rupiah.

Perubahan lain adanya penambahan jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksa dana berupa. Jenisnya antara lain, efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. (Baca Juga: Ini Poin Perubahan POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif)

Efek beragun aset yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. Unit penyertaan KIK DIRE yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15 persen dari NAB reksa dana. Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20 persendari NAB reksa dana pada setiap saat. Serta Efek lainnya yang ditetapkan OJK.

Kemudian, ketentuan terkait pengalihan kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK melalui pewarisan atau hibah. Perluasan sumber dana pembelian unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang berasal dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK dan manajer investasi, agen penjual efek reksa dana atau asosiasi yang terkait dengan reksa dana.

Ketentuan lainnya terkait transaksi pengalihan dari unit penyertaan suatu reksa dana ke unit penyertaan reksa dana lain yang hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang sama. Lalu, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan unit penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.

Substansi lain adanya perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio efek reksa dana oleh bank kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam KIK dan prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini. Bank kustodian tersebut tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada manajer investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio efek reksa dana yang terjadi bukan karena transaksi efek yang dilakukan oleh manajer investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan nilai pasar wajar portofolio efek atau karena adanya redemption.

Perubahan lainnya terkait kerja sama manajer investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan efek reksa dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech). Serta, simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana.

Lalu, perubahan jangka waktu kewajiban manajer investasi untuk mengelola portofolio efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam KIK dan prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran reksa dana. Terakhir, adanya penambahan ketentuan pembubaran reksa dana dalam hal manajer investasi dicabut izin usahanya.
Tags:

Berita Terkait