Pandangan Pakar Soal Polemik Aturan Baru Klaim JHT
Terbaru

Pandangan Pakar Soal Polemik Aturan Baru Klaim JHT

Peran perusahaan atau pemberi kerja sangat diharapkan apabila terjadi PHK, yang mana harus memberi pesangon. Hal ini diperlukan agar pekerja yang terkena PHK dapat memiliki modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Pesangon ini diharapkan perusahaan kasih supaya ada sangu supaya ada modal,” jelasnya.  

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan protes penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker ini dinilai meresahkan para pekerja di Indonesia.

KSPI mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker 2/2022 karena sangat memberatkan bagi pekerja. Dengan aturan tersebut, maka ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Ketum KSPI Said Iqbal.

Namun, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam akun twitternya, Dita menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal.

“Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita.

Dita mengaku bisa memahami keluhan pekerja soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK. Namun faktanya, tulis Dita, sekarang ada program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. “Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” lanjut Dita.

Jadi selain dapat pesangon, sambung Dita di akun twitternya, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis plus akses loker. “Employment benefit plus plus,” tulis Dita.

Lantaran sudah ada JKP plus pesangon maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. “Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” terangnya.

Menurut Dita, bila tidak ada JKP pemerintah tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. “Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua,” tulis Dita.

Dita juga mengaku telah mengkonsultasikan hal ini dengan pekerja di forum Tripartit Nasional. Menurutnya, ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan).

“Masa tua juga penting saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait