Aturan Baru Ini Izinkan PLN Lakukan Penunjukan Langsung
Berita

Aturan Baru Ini Izinkan PLN Lakukan Penunjukan Langsung

PLN tidak perlu melapor kepada Menteri ESDM tatkala melakukan pembelian listrik, asalkan harga beli masih dalam kisaran yang telah ditentukan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Di awal tahun ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait pembelian listrik. Di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2015 diatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokannya. Pembelian itu mencakup produksi PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG atau PLTMG, dan PLTA.

Permen teranyar itu mengenal dua mekanisme pembelian listrik oleh PLN. Pertama, melalui pemilihan langsung. Kedua, melalui penunjukkan langsung. Dengan demikian, PLN tidak perlu melapor kepada Menteri ESDM tatkala melakukan pembelian listrik, asalkan harga beli masih dalam kisaran yang telah ditentukan.

"Jadi kita sudah sepakat bahwa range harga jual dan beli listrik. Sehingga PLN tidak perlu melapor ke menteri selama pembelian listrik masih dalam range harga. Ini untuk mempercepat semua proses," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Sudirman, aturan baru soal pembelian listrik itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata dan dengan harga yang wajar. Ia berharap dengan adanya mekanisme penunjukan langsung PLN bisa terbantu untuk melakukan percepatan pembangunan proyek listrik nasional.

“Penunjukan langsung ini diharapkan membantu PLN mempercepat pembangunan proyek listrik,” katanya.

Pengaturan yang dikeluarkan Sudirman melalui Permen tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 yang berisi tentang penugasan kepada PT PLN (persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 31 Desember 2014 lalu merupakan perubahan keempat dari Perpres Nomor 71 Tahun 2006.

Dalam Pasal 2, Perpres mengatur bahwa PLN dapat melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan dana yang tidak mengikat, melalui metode  lelang terbuka. Sementara itu, Pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

Namun, secara tegas aturan itu mengamanatkan agar penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan pinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel.

Tak hanya memberi kelonggaran bagi PLN terkait mekanisme pembelian listrik, beleid tersebut juga memberi kepastian bagi PLN terkait dukungan dari pemerintah. Pasal 4 menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan dukungan.

Lebih lanjut dijabarkan, dukungan yang dimaksud adalah percepatan proses perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan, pengadaan tanah, dan kompensasi untuk jalur transmisi.

Kendati demikian, Perpres ini juga mewajibkan PLN menyampaikan laporan. Disebutkan bahwa proses pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik harus dilaporkan kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM. Laporan dibuat setidaknya sekali dalam satu bulan.  
Tags:

Berita Terkait