Aturan 3 Banding 1, Sulitkan KY Jaring CHA
Berita

Aturan 3 Banding 1, Sulitkan KY Jaring CHA

KY Disarankan uji materi aturan perbandingan itu.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kalau kita melihat UU TNI dan UU Kepolisian, mekanisme pemilihan Panglima TNI atau Kapolri, DPR hanya menyetujui atau mengkonfirmasi nama yang diusulkan presiden, yes or not. Ini untuk menghindari politisasi seleksi CHA di DPR. Makanya, maunya dikembalikan ke UUD Tahun 1945,” harap Taufiq.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan secara normatif, pemilihan CHA berdasarkan formula 3 berbanding 1 tidak mengikat lembaga legislatif. Jadi, dari 24 calon yang dihasilkan KY dalam seleksi CHA Tahun 2012, pihaknya tidak harus memilih delapan nama yang akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

“Siapa tahu penilaian KY dan penilaian kami berbeda, misalnya ternyata kita hanya memilih enam nama atau bahkan ke-12 nama itu dikembalikan lagi seperti seleksi kemarin karena tidak memenuhi syarat kuota. Kita tidak terpaku dengan aturan formula 3 berbanding 1 dalam memilih calon hakim agung,” kata Aziz beberapa waktu lalu di Gedung MK.

Uji materi
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengakui faktanya calon-calon hakim agung (karier) yang memenuhi kualifikasi pernah mengikuti fit and proper test di DPR, tetapi gagal. Akhirnya, mereka enggan kembali mendaftarkan seleksi CHA pada periode berikutnya.

“Mereka jadi patah arang. Memang ada juga calon sampai tiga kali ikut seleksi CHA, tetapi sebagian besar mereka tidak mau daftar lagi, lama-lama stock CHA dari jalur karier bisa habis. Apalagi jumlah hakim agung tinggal 43 orang,” kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (12/1).

Karena itu, ketentuan mekanisme formula 1 berbanding 3 dan makna “persetujuan DPR” dalam seleksi CHA. Makanya, seharusnya tafsir pemahaman ketentuan itu perlu dikaji lebih mendalam apakah maksud persetujuan DPR diartikan sebagai mekanisme fit and proper test.

“Kajian lebih mendalam ini, KY bisa saja mengajukan uji materi aturan itu ke MK, minta tafsir. Sebab, KY paling berkepentingan jika aturan itu dipandang bias dan tidak efektif,” saran Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, dalam waktu dekat ini juga MA akan mengajukan kebutuhan hakim agung baru. “Mudah-mudahan segera akan kita ajukan karena ada hakim agung yang tidak terduga berhenti atau meninggal dunia, selain untuk menggantikan hakim agung yang pensiun tahun 2013. Mudah-mudahan yang 8 hakim agung segera dipilih DPR,” harapnya.

Tags: