ATR/BPN Telusuri Dugaan Kasus Mafia Tanah di Desa Suka Mukti
Terbaru

ATR/BPN Telusuri Dugaan Kasus Mafia Tanah di Desa Suka Mukti

Kementerian ATR/BPN masih melakukan penelitian lebih dalam apakah kasus ini terkait mafia tanah. Komnas HAM mendesak aparat kepolisian bersikap netral, dan para pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan di lahan sengketa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Budi, pembatalan SHM yang dilakukan Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan itu sudah mengacu Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kendati pembatalan 36 SHM itu dilakukan dengan alasan ada cacat administrasi, tapi Budi menegaskan ATR/BPN berkomitmen untuk memproses kasus ini.

“ATR/BPN berkomitmen bersama kejaksaan dan kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Tapi sebelum didefinisikan itu (mafia tanah, red) kami akan melakukan penelitian dulu lebih dalam,” katanya.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pihaknya belum bisa memberi penjelasan terlalu jauh mengenai kasus ini karena masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti peta tanah yang menjadi sengketa. Untuk menyelesaikan kasus ini para pihak diminta menahan diri baik perusahaan pemegang HGU dan Warga Desa Suka Mukti. Kementerian ATR/BPN bisa meminta aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut dan bersikap netral.

Belum lama ini, Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Tanah dan SDA. Standar itu memuat prinsip sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional dan internasional tentang HAM. Misalnya, negara berkewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak untuk warga. Bahkan standar ini juga memuat ketentuan dimana pemegang HGU wajib menghindari kegiatan yang merugikan HAM baik karena aktivitasnya atau dampak yang muncul. “Ini ada dalam pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait