ATP Law Firm Utamakan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023

ATP Law Firm Utamakan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara

Agar tetap dapat bersaing secara sehat, setiap kantor hukum perlu meningkatkan wawasan, memiliki spesialisasi, konsisten, dan persisten memberikan layanan terbaik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K menjadi Tim Kurator pada Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: istimewa.
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K menjadi Tim Kurator pada Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: istimewa.

Bagi sejumlah orang, pengadilan kerap menjadi solusi pertama yang terlintas, ketika harus terlibat dalam suatu sengketa atau perkara. Padahal, untuk mengupayakan penyelesaian, ada jalur lain yang dapat lebih dulu ditempuh, yaitu perdamaian melalui musyawarah. Perdamaian inilah, yang kemudian menjadi orientasi Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP Law Firm), sebelum fokus pada penyelesaian melalui pengadilan (litigasi).

 

Pun ketika harus menyelesaikan suatu perkara dengan jalur damai, ATP Law Firm tidak berpihak pada satu ruang lingkup semata. Kantor hukum yang mengamalkan kegigihan, integritas, dan profesionalitas sebagai nilai-nilainya ini memahami, ada pendekatan persuasif yang boleh diusahakan—salah satu caranya adalah dengan lebih dulu mendengarkan dan menggali informasi baik dari klien dan pihak lawan, sehingga lawyer dapat mengetahui masalah dan strategi untuk mengatasinya secara komprehensif.

 

Dalam perjalanannya proses ‘mendengarkan’ ini tak selalu berjalan mulus. Penyebabnya, ada pula klien yang tidak jujur dan terbuka untuk permasalahannya, yang berujung pada terhambatnya lawyer untuk mendapatkan lebih banyak perspektif dan strategi. Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman mengungkapkan, dalam hal ini perlu menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan rasional, sehingga klien dapat terbuka dalam menyampaikan informasi. 

 

“Berdasarkan pengalaman kami, klien umumnya mencari kenyamanan dan kerahasiaan. Kedua hal tersebut akan terus kami pertahankan dan tingkatkan. Biasanya, ATP Law Firm akan mencari opsi terbaik bagi klien. Ketika sudah memiliki opsi tersebut, kami akan menyampaikan dan menawarkan kepada klien secara logis serta menjelaskan risiko apa saja yang bisa terjadi dari setiap opsi, sehingga klien dapat memahami apa yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat menyetujui opsi yang diberikan,” kata Andriansyah yang juga merupakan Trainer Mediator terlisensi Mahkamah Agung RI dan mediator profesional baik di pengadilan maupun luar pengadilan.

 

Di sisi lain, ketika harus berhadapan dengan perkara yang cukup kompleks, sudah menjadi standar operasional prosedur ATP Law Firm untuk melakukan penelitian melalui literatur, peraturan perundang-undangan, hingga berdiskusi dengan koneksi yang memiliki spesialisasi relevan. Ini menunjukkan, ada upaya-upaya lain di luar membangun komunikasi dengan klien, untuk menghasilkan suatu strategi yang tepat dan efektif.

 

“Kesan yang kami dapatkan dari ATP Law Firm adalah mengerti keinginan klien, profesional, dan mampu bergerak secara cepat dan proaktif dalam mengurus permasalahan kami.” –PT Kakiatna Indonesia, PT Kakiatna Agro Indonesia, dan PT Kakiatna Logistik.

 

“Penanganan dan strategi negosiasi yang dimiliki sangatlah handal dan profesional, sehingga kami sangat merekomendasikan ATP Law Firm.” –PT Sumber Mataram Makmur.

 

Memberi Contoh Konkret

Untuk terus meningkatkan soft skills dan hard skills SDM-nya, ATP Law Firm telah mengembangkan sejumlah program rutin; di antaranya dengan memfasilitasi para lawyer untuk mengikuti atau menjadi peserta pelatihan hukum berkelanjutan hingga focus group discussion (FGD). “Dengan begitu, diharapkan baik hard skill maupun soft skill para SDM yang ada di ATP Law Firm dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan,” ujar Andriansyah.

 

Apalagi, pada era teknologi dan globalisasi. Tak boleh berdiam pada zona nyaman, para lawyer pun harus mampu menguasai teknologi. Andriansyah menyebutkan, salah satu komitmen ATP Law Firm, yaitu terus memberikan tunjangan komunikasi dan teknologi kepada para associates dan paralegal, agar tidak tertinggal.

 

“Penting bagi para lawyer yang berada dalam keluarga besar ATP Law Firm untuk mampu beradaptasi secara global terhadap perkembangan ini,” Andriansyah menambahkan.

 

Di luar penyelenggaraan pelatihan, para partners pun terus mengupayakan proses regenerasi karakter, nilai, dan kualitas melalui contoh konkret. Contoh konkret tersebut, misalnya dengan mengikutsertakan para lawyer muda untuk aktif terlibat dalam penanganan perkara dengan supervisi dari para partners.  Melalui hal ini, para lawyer muda akan banyak mempelajari cara menangani suatu perkara.

 

Pada akhirnya, seiring bertambahnya kuantitas dan kompleksitas kasus, ekspansi menjadi pilihan rasional ATP Law Firm. Ketika ingin menambah SDM atau fee earners, tentulah kualitas keilmuan dan keahlian pembuatan dokumen hukum menjadi tolak ukur. Selain itu, ada pula yang harus dipertimbangkan, yaitu kecocokan terhadap budaya dan kultur kantor. 

 

“Memiliki dan menjaga sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan berkarakter juga merupakan salah satu kunci yang menentukan kesuksesan dan keberhasilan sebuah firma hukum,” ungkap Andriansyah.

 

Menjadi Kantor Hukum yang Berwawasan Global

Andriansyah menilai, perkembangan pesat industri hukum saat ini, harus dipandang sebagai hal positif dan perlu disyukuri. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penyedia jasa hukum di berbagai wilayah Republik Indonesia—yang tidak dapat diingkari: juga menjadi tantangan tersendiri.

 

Namun, agar tetap dapat bersaing secara sehat, Andriansyah menekankan pada perlunya setiap kantor hukum untuk meningkatkan wawasannya, baik dalam lingkup lokal maupun global. Selain itu, penting pula untuk memiliki spesialisasi (niche) di bidang tertentu, konsisten, dan persisten untuk memberikan layanan terbaik.

 

“Ketiga hal tersebut yang menjadi indikator pengembangan kualitas bagi sebuah kantor hukum. Tentu dengan usia kami yang masih sangat belia, kami terus belajar dari kantor-kantor hukum yang lebih senior serta memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik. Kami menganggap, metode Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) sebagai salah satu metode yang relevan bagi kantor hukum yang sedang merintis,” Andriansyah menjelaskan.

 

Untuk mewujudkan kantor hukum yang berwawasan global, hingga kini ATP Law Firm telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga pelatihan dan sertifikasi hukum terkemuka di Indonesia, Justitia Training Center; konsultan perpajakan, PT Fisca Solusi Indotama; hingga media hukum terkemuka di Indonesia, Hukumonline. Koneksi dan kolaborasi ini merupakan salah satu kunci keberhasilan. Tidak hanya itu, melalui kolaborasi, ATP Law Firm  juga dapat senantiasa terdorong untuk menciptakan ide dan strategi yang kreatif, unik, dan mampu berdaya saing.

 

“Kami percaya dengan pepatah ‘make friends, not enemies’ adalah benar adanya, terutama dalam industri hukum. Bahkan, sekalipun dengan pihak lawan, penting untuk menjalin hubungan baik. Ke depannya, ATP Law Firm akan terus mengembangkan koneksi dengan mengikuti berbagai organisasi profesi maupun menjalin hubungan baik dengan para stakeholder di industri hukum,” kata Andriansyah   

 

Memasuki tahun keenam Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Ajang penganugerahan penghargaan ini kembali digelar dalam rangka mewujudkan sinergi dan kolaborasi para praktisi hukum, akademisi, pebisnis, pemerintah, dan masyarakat umum. Terdapat 210 kantor hukum yang ikut serta dalam survei Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2023; naik sebesar 25,74% jika dibandingkan tahun 2022. Dari keseluruhan peserta, ATP Law Firm tercatat masuk dalam kategori ‘Top100 Indonesian Law Firms 2023’, ‘Rising Star Litigation Law Firms 2023’, dan ‘Midsize Litigation Law Firms’.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu, terutama para klien yang telah memercayakan kami untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah banyak membantu, sehingga kami bisa berada dalam posisi seperti yang sekarang ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Hukumonline yang telah mengadakan dan memberikan penganugerahan ini. Tanpa adanya bantuan dan kepercayaan dari seluruh pihak tentu kami tidak dapat berada dalam posisi yang sekarang ini. Harapannya, ATP Law Firm dapat semakin maju dengan terus mampu meningkatkan layanan bagi para klien, berkolaborasi dengan berbagai pihak, dan memberikan sumbangsih bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Andriansyah.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP Law Firm).

Tags:

Berita Terkait