Atasi Kelangkaan Premiun, Pemerintah Revisi Perpres Penyediaan dan Distribusi BBM
Berita

Atasi Kelangkaan Premiun, Pemerintah Revisi Perpres Penyediaan dan Distribusi BBM

Pertamina diberikan tugas khusus. Sebanyak 1.926 SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali belum menjual premium.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan kelancaran pendistribusian khususnya BBM di daerah yang belum terdapat penyalur, BPH Migas sebenarnya telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015  tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur atau lebih dikenal dengan subpenyalur.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018, penyalur wajib menyediakan jenis BBM tertentu dan atau jenis BBM Khusus penugasan pada subpenyalur yang telah disiapkan. Saat ini subpenyalur yang telah beroperasi sebanyak 11 sub penyalur. Subpenyalur yang siap operasi ada 6; subpenyalur dalam tahap pembangunan ada 13; dan subpenyalur dalam koordinasi dan persiapan sebanyak 243.

 

(Baca juga: Izinkan Swasta Jual BBM Bermutu ‘Rendah’, ESDM: Regulasi Tak Melarang)

 

Mengenai perkembangan penerapan BBM satu harga, Nicke menjelaskan tahun ini Pertamina  mendapatkan penugasan di 67 lokasi. Hingga saat ini ada 4 lokasi yang sudah beroperasi, 9 lokasi dengan berada dalam progress pembangungan, dan 54 lokasi sedang menunggu perizinan dari Pemda. “Pertamina mengevaluasi lokasi-lokasinya sudah sesuai dengan kriteria 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil--red). Ini bisa kita percepat, kita targetkan pembangunan di 9 (lokasi) itu dalam triwulan kedua ini selesai. Sehingga di triwulan ketiga kita juga bisa selesaikan yang saat ini statusnya masih dalam perizinan,” tambah Nicke.

Tags:

Berita Terkait