Asuransi Prisma Indonesia Pailitkan Diri Sendiri
Berita

Asuransi Prisma Indonesia Pailitkan Diri Sendiri

Kondisi perusahaan yang minus izin usaha dan telah dilikuidasi memicu Asuransi Prisma mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri.

Mon
Bacaan 2 Menit
Asuransi Prisma mempailitkan diri sendiri di Pengadilan Niaga <br> Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Asuransi Prisma mempailitkan diri sendiri di Pengadilan Niaga <br> Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Setelah hampir 20 tahun berkecimpung di dunia asuransi, PT Asuransi Prisma Indonesia harus gulung tikar. Sejak 2006, perusahaan yang didirikan 1991 itu memang tak mampu lagi menyokong modal. Kondisi itu membuat Menteri Keuangan mencabut izin usaha Asuransi Prisma. Situasi perusahaan asuransi itu pun semakin runyam.

 

Lantaran terus diterpa ‘bencana’, Asuransi Prisma memutuskan memailitkan diri sendiri. Permohonan pailit itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini, persidangan perkara No. 01/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang dipimpin hakim Sugeng Riyono itu tengah memasuki tahap pembuktian.

 

Permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi sebenarnya harus diajukan oleh Menteri Keuangan sendiri. Namun lantaran izin usaha telah dicabut, Asuransi Prisma yakin bisa mengajukan permohonan pailit sendiri.

 

Pemicu lainnya adalah jumlah utang perusahaan diperkirakan lebih besar dibanding aset Asuransi Prisma. Total utang perusahaan per 4 Desember 2009 berjumlah Rp11,566 miliar, sedangkan aset Asuransi Prisma diperkirakan senilai Rp1,641 miliar.

 

Dalil itu mengacu dari Pasal 149 ayat (2) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu menentukan dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

 

Daftar Kreditur Yang Disebutkan Dalam Permohonan Pailit

Berdasarkan catatan 2007/2008

1

PT Dekal Indonesia

Rp305,152 juta

2

IBS RE Jakarta

Rp127,157 juta

3

IBS RE Singapore

Rp260,897 juta

4

Pana Harrison RE

Rp514,336 juta

5

PT Parolamas

Rp122,486 juta

6

PT Reasuransi Internasional Indonesia

Rp276,138 juta

7

Trinity RE

Rp215,055 juta

8

PT Tugu Re

Rp276,507 juta

9

PT Nasre

Rp162,965 juta

10

Korean Reins Company

Rp152,309 juta

11

Tugu Insurance Company

Rp222,340 juta

12

PT Indoturbine

Rp992,665 juta

13

PT Bukit Makmur Mandiri

Rp327,290 juta

14

PT Radita

Rp251,999 juta

15

PT Manunggal Bhakti Suci

Rp173,699 juta

Tags:

Berita Terkait