Asrim Tolak Cukai Minuman Berkarbonasi
Berita

Asrim Tolak Cukai Minuman Berkarbonasi

Minuman berkarbonasi tak sama dengan karakteristik produk kena cukai.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah berencana mengenakan cukai atas produk minuman berkarbonasi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah berencana mengenakan cukai atas produk minuman berkarbonasi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak rencana pemerintah untuk pengenaan cukai terhadap produk minuman berkarbonasi karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik untuk produk kena cukai.

"Minuman berkarbonasi bukan produk yang layak untuk dikenakan cukai, karena tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk produk kena cukai," kata Sekertaris Jenderal Asrim, Suroso Natakusuma, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (17/12).

Menurut dia, minuman berkarbonasi tidak memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup yang merupakan hal paling mendasar untuk pengenaan cukai bagi suatu produk.

"Minuman berkarbonasi memakai bahan baku 85-99 persen air dan tidak memiliki dampak negatif seperti rokok dan minuman beralkohol yang memang harus dikenakan cukai," katanya.

Suroso menjelaskan, untuk pengenaan cukai terhadap suatu produk harus sesuai dengan ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tertulis, produk tersebut konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Sementara untuk konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia masih sangat sedikit dan tidak terlalu tinggi," katanya.

Untuk konsumsi per kapita minuman berkarbonasi di Indonesia adalah yang paling rendah di kawasan ASEAN dan Cina. Masyarakat Indonesia hanya mengonsumsi minuman berkarbonasi 2,4 liter per kapita. Sementara Filipina mencapai 34,1 liter per kapita.

Tags: