ASPPERDA Fasilitasi Mediasi Perkara Tambang di Daerah
Berita

ASPPERDA Fasilitasi Mediasi Perkara Tambang di Daerah

Disiapkan sebuah divisi hukum untuk menangani proses mediasi.

FNH
Bacaan 2 Menit
ASPPERDA Fasilitasi Mediasi Perkara Tambang di Daerah
Hukumonline

Sejumlah pengusaha membentuk Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) di Jakarta, Senin (20/5). Tujuan pembentukan ini adalah menghimpun pengusaha pertambangan khususnya yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Peresmian dan pembentukan asosiasi dilakukan di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Sekretaris Jenderal Aspperda, Zulnahar Usman menegaskan, tujuan  pembentukan Asosiasi adalah untuk menuju terbentuknya pengusaha pertambangan daerah yang berkualitas dan memberi kontribusi dalam pembangunan nasional. “Supaya pengusaha pertambangan khususnya IUP dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional,” kata Zulnahar.

Namun, lanjutnya, pembentukan lembaga ini bukan hanya sebagai eksistensi pengusaha tambang dalam pembangunan nasional saja. Salah satu program kerja Aspperda adalah memfasilitasi pengusaha pertambangan daerah dengan pemerintah daerah. Hal ini dianggap penting mengingat pengusaha tambang dan pemerintah daerah akan selalu berhubungan satu sama lainnya.

Aspperda juga akan memfasilitasi mediasi kepentingan antara pengusaha pertambangan daerah dengan pemerintah pusat khususnya instansi lain yang terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Fasilitas mediasi tak hanya membicarakan kepentingan, tetapi juga bila ada pertikaian antara pengusaha tambang dan pemerintah pusat dan daerah. Zulnahar menjelaskan, banyak perkara pertambangan yang terjadi di daerah, baik karena tumpang tindih lahan maupun ekses otonomi daerah. Bahkan, Aspperda berjanji bisa memfasilitasi masalah pajak.

Fasilitas mediasi ini pun, katanya, diharapkan dapat menjadi daya tarik pengusaha tambang untuk bergabung ke dalam Asosiasi. Semua laporan terkait perkara atau ada keinginan membicarakan kepentingan pengusaha pertambangan akan ditindaklanjuti. Jika ada perkara tumpang tindih pun, Zulnahar menambahkan, Asosiasi siap membantu memediasi. “Misalkan ada kasus overlapping antara kabupaten dan provinsi, maka Aspperda akan improve di sana,” jelasnya.

Ketua Umum Aspperda, Tonny Uloli menuturkan, sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki peran untuk usaha pertambangan selain mengeluarkan IUP. Artinya, tidak ada koordinasi yang baik antar pengusaha  tambang dan Pemda. Melalui Aspperda, lanjutnya, setidaknya pengusaha tambang akan terlindungi jika tertimpa masalah di daerah. “Selama ini pemerintah hanya fokus pada penerimaan APBD, sementara perkembangan usaha tambang menjadi tidak diperhatikan. Akibatnya timbul banyak masalah,” katanya.

Untuk memberikan fasilitas mediasi yang terbaik, Tonny mengaku pihaknya telah menyiapkan Divisi Hukum sebagai  mediator antara pengusaha tambang dan pemerintah pusat maupun Pemda. Sebagai bukti keseriusan dalam memberikan fasilitas mediasi, Aspperda akan menggandeng advokat spesialis perusahaan.

Namun Tonny menjelaskan, Aspperda lebih fokus kepada pengusaha tambang yang memiliki IUP. “Ini lebih ditujukan kepada pengusaha pertambangan, energi, mineral atau yang memiliki IUP,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait