ASPERHUPIKI Gelar Training Pengajaran KUHP Nasional Berbasis HAM
Terbaru

ASPERHUPIKI Gelar Training Pengajaran KUHP Nasional Berbasis HAM

Kegiatan ini diselenggarakan bersama 12 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi dalam Training Lanjutan Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM). Foto: Istimewa
Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi dalam Training Lanjutan Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM). Foto: Istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan kegiatan Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM). Kegiatan ini bekerja sama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dan The Asia Foundation (TAF).

Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi menyebut bahwa TERAPI HAM ini bertujuan membekali metode pengajaran hukum pidana berbasis HAM.

“TERAPI HAM didesain untuk memperkuat pengajaran hukum pidana pasca disahkannya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Baca juga:

Kegiatan ini berlangsung dari 1-6 Juni 2024 di The Singhasari Resort Kota Batu, Jawa Timur. Perwakilan 12 fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri se-Indonesia hadir di acara ini. Masing-masing adalah Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, Universitas Cendrawasih, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Hukumonline.comPara dosen hukum pidana peserta Training Lanjutan Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM) berfoto bersama. Foto: Istimewa

“Hadir 30 dosen muda hukum pidana. Model pembelajarannya berbasis experiential learning dan active learning,” lanjut dosen hukum pidana Universitas Brawijaya ini. Model ini menekankan pada penanaman nilai tentang pentingnya penguatan jaminan HAM melalui KUHP nasional. Fachrizal berpandangan bahwa KUHP nasional dapat dijadikan instrumen dalam memperkuat jaminan HAM warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait