Aspekindo Dorong Diberlakukannya Hukum Lex Specialist
Aktual

Aspekindo Dorong Diberlakukannya Hukum Lex Specialist

ANT
Bacaan 2 Menit
Aspekindo Dorong Diberlakukannya Hukum Lex Specialist
Hukumonline
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia mendorong diberlakukannya hukum yang bersifat khusus atau lex specialis terhadap para pengusaha jasa konstruksi agar mereka terhindar dari kriminalisasi.

"Kita ingin lex specialis itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 agar para pengusaha jasa konstruksi tidak terancam kriminalisasi yang bisa menjerat sewaktu-waktu," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Tumpal Sianipar di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, kriminalisasi terhadap pengusaha jasa konstruksi dapat berimplikasi negatif dengan menghambat kelangsungan pembangunan nasional.

Dia mengatakan, saat ini terjadi anomali di dunia jasa konstruksi jika merujuk pada jumlah asosiasi jasa konstruksi dengan badan usaha konstruksi.

"Asosiasinya mengalami peningkatan jumlah, sedangkan badan usahanya justru kian menyusut," katanya.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pada tahun 2008 ada sekitar 220.000 perusahaan nasional penyedia jasa konstruksi.

Sementara saat ini jumlahnya menyusut menjadi 180.000 perusahaan, namun asosiasi konstruksi justru terus bertambah hingga kini berjumlah lebih dari 100 lembaga.

Anomali lain terlihat pada rendahnya keberanian dan keinginan para pelaku usaha jasa konstruksi untuk terlibat dalam lelang kegiatan dan proyek pemerintah, baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, bahkan pusat.

Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan penyerapan anggaran infrastruktur nasional pada semester pertama 2015, masih sangat rendah.

"Tahun ini alokasi anggaran untuk sektor infrastruktur meningkat tiga kali lipat daripada tahun sebelumnya menjadi Rp4.500 triliun. Tapi peningkatan pagu tersebut berbanding terbalik dengan penyedia jasa konstruksi yang justru sangat rendah," katanya.

Menurut dia, rendahnya daya serap tersebut akibat ketakutan akan ancaman kriminalisasi terhadap kontraktor.

"Sementara di sisi lain, pelaku jasa konstruksi asing sudah siap berpartisipasi dalam pembangunan domestik. Maka dari itu kami terus mengkonsolidasikan anggota yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk maju berpartisipasi pada proyek-proyek pemerintah," katanya.
Tags: