Pailit merupakan suatu bentuk ketidakmampuan debitur untuk membayar utang yang dinyatakan oleh pengadilan. Saat debitur pailit maka pengurusan seluruh aset perusahaan akan diambil alih oleh kurator.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan bagi kurator dalam mengurus boedel pailit, salah satunya adalah menyoal pajak atas penjualan harta pailit.
“Kalau pajak sebelum terjadi pailit, itu sudah jelas. Bagaimana kalau pajak atas barang pailit jadi kendala dalam kasus pailit? Apakah masih harus dibayar?” kata Imran dalam sambutan Pendidikan Lanjutan AKPI, Jakarta, Jumat (23/6).
Dewan Standar Profesi AKPI William E. Daniel mengatakan bahwa terdapat berbagai potensi perpajakan yang timbul setelah tanggal pailit dan Kurator memulai pemberesan Boedel Pailit, dan terkait dengan pajak-pajak ini, tentunya Kurator menjadi penanggung pajak jika Kurator lalai atau tidak cermat dalam melakukan pekerjaannya.
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak Perlawanan Kriminalisasi Pengawas Boedel Pailit
- Pentingnya Adaptasi Digital untuk Proses PKPU dan Kepailitan
- Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Jika debitur dinyatakan insolven dan Kurator memulai proses pemberesan boedel pailit, ini artinya debitur mengakhiri usahanya. Dengan demikian apakah kewajiban-kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, kewajiban Pemungutan PPN, kewajiban pemotongan PPh juga menjadi berakhir?
“Selama masih memiliki NPWP dan PKP, tentunya kewajiban-kewajiban tersebut dari pandangan UU dan Peraturan Perpajakan masih berlaku. Kurator memiliki kewajiban pembuatan laporan-laporan, walaupun laporan nya Nihil,” jelas William pada acara yang sama.