Aspek Perlindungan Hukum Bagi Runner dalam Ajang Lomba Lari
Utama

Aspek Perlindungan Hukum Bagi Runner dalam Ajang Lomba Lari

Klausula pelepasan tanggung jawab penyelenggara ajang lomba lari ternyata menyimpan masalah hukum, baik perdata maupun pidana. Para pelari pun perlu memahami berbagai risiko dalam mengikuti ajang lomba lari, mulai dari cedera hingga kematian. 

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 18

  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
  4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

 

Mustofa menjelaskan bahwa yang menjadi masalah bukan soal klausula baku, melainkan isi dari klausula bakunya. “Klausula baku itu diizinkan, memang dipandang keniscayaan sebagai akibat makin kompleksnya transaksi yang ada, tapi tidak semena-mena eksploitasi pihak yang lemah, diatur batasannya di pasal 18,” ungkapnya.

 

Hingga saat ini menurut Mustofa memang belum pernah ada aduan ke YLKI dari kalangan runner atas persoalan terkait ajang lari. Dia mengatakan seharusnya konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. Jika terjadi kecelakaan atau kerugian terhadap runner sebagai konsumen, Mustofa mengingatkan bahwa UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha yang harus membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah. Bukannya dengan pernyataan melepaskan tanggung jawab sejak awal.

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 19

  1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

 

Kecelakaan hingga kematian di Ajang Lomba Lari

Penelusuran hukumonline menemukan sejumlah kecelakaan yang dialami para runner hingga tahun 2017 berikut. Kerugian yang diderita oleh peserta berbagai ajang lomba lari mulai dari cedera, cacat permanen, hingga meninggal dunia.

 

Hukumonline.com

Diolah dari berbagai sumber. (Litbang Hukumonline)

 

Mewakili komunitas runner yang rutin mengikuti berbagai ajang lari, koordinator FHUI Runners, Elizabeth Silalahi menjelaskan kepada hukumonline bahwa siapapun yang menjadi penyelenggara seharusnya memiliki standar memadai. “Dari pemerintah jika mengizinkan EO (event organizer, red) tertentu mengadakan race, harus punya standar tertentu, jika tidak mampu dijaga seharusnya jangan diberi izin lagi sampai bisa memperbaiki,” katanya.

 

Elizabeth yang juga lawyer ini mengakui bahwa penyebab kecelakaan saat berlari memang bisa timbul dari runner, penyelenggara, atau bahkan pihak ketiga. Namun, dengan mengambil contoh penyelenggaraan Jakarta Marathon 2017 lalu, ia menilai jelas merupakan tanggung jawab penyelenggara. “Bahwa kemungkinan ada yang sakit jantung itu tanggung jawab runner, tapi kalau keamanan jalur tanggung jawab panitia,” lanjut runner yang akrab disapa Bebeth ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait