Aspek Otonomi Daerah yang Berpotensi Signifikan terhadap Investor
Terbaru

Aspek Otonomi Daerah yang Berpotensi Signifikan terhadap Investor

Meliputi aturan zonasi, isu izin bisnis, hingga sejumlah tantangan setempat. Dalam menghadapinya, pengacara memiliki peran penting untuk memberikan asistensi dan bantuan hukum bagi investor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) saat memaparkan materi di Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) saat memaparkan materi di Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF

Pasal 1 angka 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan Otonomi Daerah (Otda) sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Otda dapat berupa berbagai bentuk peraturan daerah dan pelibatan proses administratif.

“Pengacara dalam hal ini memiliki peran penting ketika para investor hendak melakukan investasi di Indonesia. Berkaitan dengan otonomi daerah, seperti sebelumnya saya jelaskan ada sejumlah tantangan yang dialami dalam melakukan investasi di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) sekaligus Partner Visi Law Office, Rasamala Aritonang, dalam pemaparannya di Intensive Legal Training Indonesia Investment Laws, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:

Ia melaniutkan isu-isu yang berpotensi signifikan terhadap investor dan bersinggungan dengan sistem otda Indonesia meliputi regulasi zonasi, isu izin bisnis, serta sejumlah tantangan di lokasi setempat. Untuk itu, asistensi dan solusi yang dapat diberikan kalangan pengacara juga beragam sesuai dengan kondisi.

Terkait isu regulasi zonasi, misalnya sering terjadi ketidakpahaman mengenai pembagian dan peraturan zonasi setempat, Potensi tindakan disiplin atau tuntutan pidana terhadap investor oleh pemerintah, dan seterusnya. Pihak pengacara dapat memberikan asistensi atas isu-isu zonasi ini dengan memberikan laporan hukum, komunikasi intensif dengan pihak pemerintah daerah, sampai dengan melakukan pencegahan terjadinya tindakan hukum terhadap potensi masalah kepatuhan dan perlindungan hukum.

Kemudian terkait isu perizinan, pihak pengacara bisa memberi bantuan hukum dalam memperoleh dan memperbarui hukum perizinan, dan terus memperbarui izin baru. Di sisi lain untuk isu-isu lokal biasanya seputar permasalahan atau konflik dengan unsur masyarakat setempat yang menghambat kegiatan usaha; kesulitan dalam integrasi kegiatan usaha dengan budaya lokal; hingga regulasi setempat yang kompleks dan spesifik.

“Untuk bantuan dalam isu-isu lokal yang unik, pengacara dapat membantu memberikan bantuan hukum dalam menangani konflik dengan penduduk setempat, baik dalam pendekatan ‘lunak’ (diskusi, sosialisasi, mediasi) dan ‘keras’ (proses pengadilan, tuntutan hukum, keterlibatan polisi). Bantuan dalam menangani bidang sosial dan politik, laporan hukum, penelitian, dan analisis juga dapat diberikan,” terang praktisi yang juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan itu.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) bekerja sama dengan Shanghai Advanced Institute of Finance (SAIF) menyelenggarakan kegiatan Intensive Legal Training dengan tema “Indonesia Investment Laws”. Para peserta program ini berasal dari kalangan pebisnis dan investor Tiongkok. Acara ini merupakan bagian dari program kemitraan (partnership) kedua Lembaga yang terjalin sejak September 2023 lalu.  

Berlangsung selama dua hari pada 24-25 Januari 2024. Pelatihan diisi jajaran advokat terkemuka dengan membahas isu-isu mendasar di bidang hukum investasi. Dari pendirian perusahaan di Indonesia; bidang penanaman modal dan perizinannya di Indonesia; ikhtisar hukum perusahaan di Indonesia; kerangka hukum yang memayungi sektor jasa keuangan di Indonesia; kerangka otonomi daerah dan sektor-sektor yang beroperasi dalam otonomi daerah; hingga tinjauan kasus investasi perusahaan berbasis Tiongkok di Indonesia.  

“Acara Intensive Legal Training ini menandai awal kolaborasi kerja sama DPP AAI dengan SAIF. Tujuan kami dengan pelatihan ini agar semua peserta mengembangkan dan memahami praktik local agar dapat secara efektif menerapkan saran-saran untuk investasi di Indonesia. Dengan demikian, berbagai isu hukum dapat diminimalisir,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP AAI Bobby R. Manalu mewakili Ketua Umum DPP AAI Arman Hanis saat menutup pelatihan.

Hukumonline.com

Direktur Eksekutif SAIF South-East Asia Center Prof. Hu Jie dan Sekjen DPP AAI Bobby R. Manalu saat gelaran Intensive Legal Training bertajuk 'Indonesia Investment Laws'.

Perwakilan Direktur Eksekutif SAIF South-East Asia Center Prof. Hu Jie dalam kesempatan yang sama menuturkan apresiasinya kepada AAI yang telah menjadi tuan rumah acara Intensive Legal Training yang berjalan sukses dengan antusiasme peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. 

Hukumonline.com

Para peserta Intensive Legal Training berfoto bersama dengan pengurus DPP AAI dan perwakilan Shanghai Advanced Institute of Finance (SAIF) usai kegiatan pelatihan.

Namun meski pelatihan hukum yang berlangsung dua hari di Sekretariat DPP AAI telah usai, acara masih dilanjutkan dengan Kunjungan Institusi DPP AAI x SAIF. Pada Jum’at (26/1/2024), para peserta dijadwalkan untuk menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tags:

Berita Terkait