Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer
Utama

Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer

Peluang dan tantangan dalam layanan jasa hukum bisnis.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar Sehari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Aspek Hukum Fintech & Penerapan GCG Bagi Konglomerasi Keuangan”, Rabu (28/2). Foto: NEE
Seminar Sehari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Aspek Hukum Fintech & Penerapan GCG Bagi Konglomerasi Keuangan”, Rabu (28/2). Foto: NEE

Istilah fintech yang merupakan akronim dari financial technology sudah tak asing lagi di dunia bisnis Indonesia beberapa tahun belakangan. Salah satu definisi fintech dari sebuah pusat penelitian digital di Irlandia adalah “innovation in financial services” atau inovasi dalam layanan keuangan.

 

Jika sulit memahaminya, ingat-ingat saja pembayaran dengan uang elektronik anda pagi ini, investasi via online atau pembiayaan dengan patungan online yang anda lakukan bersama teman-teman di situs tertentu. Itulah beberapa contoh penggunaan fintech dalam transaksi keuangan anda.

 

Pesatnya perkembangan industri fintech ini pun semakin dirasa penting bagi para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. “Sebenarnya apapun teknologi yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan itu masuk dalam definisi financial technology, tapi teknologinya kali ini berevolusi,” jelas Abadi Abi Tisnadisastra dalam seminar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Rabu (28/2).

 

Partner firma hukum AKSET (Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra) yang biasa disapa Abi ini mencontohkan bahwa pada dasarnya internet banking dan penggunaan mesin ATM adalah bentuk inovasi teknologi pada layanan keuangan. Hanya saja, inovasi ini melekat pada perbankan sebagai bagian dari lembaga keuangan konvensional.

 

Abi berpendapat bahwa fintech yang dimaksud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien. Sehingga akhirnya menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Meskipun adapula produk dari industri fintech yang menggandeng produk dari lembaga keuangan konvensional seperti perusahaan perbankan, investasi, dan perasuransian.

 

Sebagai industri baru yang muncul akibat kemajuan teknologi membuat aspek hukum fintech masih terus berkembang dan tidak dapat ditampung dengan berbagai regulasi yang ada saat ini. Abi mengemukakan bahwa fenomena ini terjadi pada berbagai sistem hukum di dunia. Apalagi kehadiran fintech yang bersandar pada internet of things membuat industri ini mampu beroperasi melintas batas berbagai yurisdiksi.

 

Industri fintech ini terdiri dari berbagai start up yang masih dalam tahap perkembangan dengan bergantung suntikan dana investor. Tentunya, para investor menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan berbagai regulasi tekait. Dan untuk mendapatkan kepercayaan pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen, berbagai produk fintech juga membutuhkan pengakuan dari regulator.

 

(Baca Juga: Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen)

 

Maria Herminia Sagrado, partner dari firma hukum Makarim & Taira S. memaparkan bahwa di Indonesia saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech. Berikut pengaturan fintech di Indonesia:

 

1.

Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

2.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

3.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas(Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

4.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial

 

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) telah ditegaskan definisi yang digunakan oleh BI mengenai fintech hingga kategori dan kriterianya.

 

Definisi Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 1:

Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Kategori Penyelenggaraan Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 1:

1. Sistem pembayaran;

2. Pendukung pasar;

3. Manajemen investasi dan manajemen risiko;

4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan

5. Jasa finansial lainnya.

Kriteria Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 2:

1.  Bersifat inovatif;

2. Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;

3. Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;

4. Dapat digunakan secara luas; dan

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

Sementara itu, OJK baru menerbitkan satu pengaturan yang berkaitan dengan salah satu produk fintech melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

(Baca Juga: Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’)

 

M. Ajisatria Suleiman, Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia menilai, sejauh ini sebenarnya sudah ada enam kegiatan fintech yang diatur dalam rezim sistem pembayaran dan sistem jasa keuangan di Indonesia sebagai berikut:

 

Kategori

Dasar Hukum

Penjelasan

E-Money

PBI No.11/12/PBI/2009 jo.

PBI No.16/8/PBI/2014 jo.

PBI No. 18/ 17 /PBI/2016

tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang

memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh

pemegang kepada penerbit;

b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server

atau chip;

c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan

merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh

penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam

undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

E-Wallet

PBI No.18/40/PBI/2016 tentang

Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

Payment Gateway

PBI No.18/40/PBI/2016 tentang

Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.

Peer to Peer (P2P) Lending

POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Marketplace Reksadana

POJK No. 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana

Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Marketplace Asuransi

POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi

Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

 

Peluang bisnis dalam industri ini dirasa Abi sangat besar mengingat berbagai perusahaan fintech akan terus berkembang memenuhi permintaan konsumen. Seiring semakin besarnya industri ini akan membutuhkan jasa layanan hukum dari para konsultan hukum. “Sudah pasti pada waktu bisnisnya makin besar keperluan terhadap lawyer juga ada,” katanya saat diwawancarai hukumonline.

 

(Baca Juga: Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’)

 

Perkembangan fintech yang begitu pesat akan membuat regulator tidak akan mampu cepat mengimbangi industri ini dalam hal pengaturan. Di sinilah menurut Abi peran penting konsultan hukum membantu klien dari industri fintech agar tetap bersandar pada regulasi yang berkaitan meskipun belum diatur secara khusus dan lengkap.

 

“Isu utamanya soal ketidakpastian hukum, baru segelintir produk fintech yang diatur, baru setengah diatur, atau belum sama sekali. Kita bantu menganalisis bisnis mereka masuk ke ranah regulasi yang mana,” jelasnya.

 

Dengan perkembangan ini menurutnya, para lawyer di sektor pasar modal dan keuangan perlu terus meningkatkan commercial awareness atas perkembangan industri fintech. Meskipun menurutnya regulasi dan prinsip dasar dari industri ini tetap saja sektor jasa layanan keuangan yang telah dikuasai para konsultan hukum pasar modal dan keuangan.

 

Ajisatria mengatakan bahwa ekspektasi pengusaha fintech kepada para konsultan hukum sebenarnya tidak muluk. “Ekspektasinya para lawyers ini paham prinsip-prinsip dasar dari sistem hukumnya, ini akan kompleks metodenya (fintech), kalau nggak paham basic-nya nanti bingung sendiri memahami kompleksitas fintech,” katanya.

 

Ketua HKHPM, Indra Safitri menegaskan hal yang sama bahwa perkembangan industri fintech perlu diperhatikan serius oleh para konsultan hukum pasar modal dan keuangan. Ada perubahan era konvensional menuju digitalisasi yang mempengaruhi desain hukum yang mendukung kebutuhan bisnis kliennya.

 

“HKHPM perlu menyiapkan anggotanya agar memiliki paradigma baru soal fintech, kita akan berhadapan langsung dengan industri ini di pasar modal dan keuangan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait