Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-undang Kepailitan
Ricardo Simanjuntak(*)

Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-undang Kepailitan

Undang-undang No.4/1998 tentang Kepailitan (UUK) mengatur ketentuan tentang tata cara penyelesaian secara hukum konflik utang-piutang antara kreditur dan debitur melalui Pengadilan Niaga di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

Tindakan-tindakan seperti ini, dengan tegas dilarang oleh pasal 204 dan atas tindakan  tersebut kurator berhak meminta kreditur konkuren yang mendapatkan pembayaran hasil penjualan tagihan untuk mengembalikan pembayaran yang didapatnya ke budel pailit.

Prinsip Teritorial  dari UUK

Sama dengan pemberlakuan asas sovereignty  oleh negara asing terhadap putusan-putusan pengadilan Indonesia (pengadilan niaga), UUK juga menganut asas tersebut dengan memberlakukan prinsip teritorial terhadap putusan asing di Indonesia. Artinya, walaupun putusan dari pengadilan asing memutuskan bahwa seorang debitur asing yang mempunyai aset di wilayah hukum Indonesia telah pailit, maka putusan pailit tersebut tidak berlaku di mata hukum Indonesia, dan debitur tersebut tetap akan dianggap dan diperlakukan sebagai debitur yang belum pailit.

Demikian juga dengan kurator yang diangkat sehubungan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, PKPU, ataupun dalam restrukturisasi (suspension of payment of debt),  maka pengangkatan yang merupakan bagian dari keputusan pengadilan asing tersebut tidak akan diberlakukan di Indonesia. Sehingga, kurator tersebut tidak dapat melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta debitur asing yang ada di wilayah Indonesia.

Akibat hukum dari tidak dianggapnya debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan asing tersebut di  Indonesia, tetap saja masih memungkinkan untuk dipailitkannya debitur tersebut  dalam wilayah Indonesia. Caranya, dengan mempailitkan kembali debitur yang telah dipailitkan dinegaranya tersebut melalui Pengadilan Niaga di Indonesia, dengan membawa putusan pailit tersebut sebagai alat bukti pengajuan permohonan pailitnya di Indonesia (relitigasi ataupun repetisi)

Atau, dapat saja kreditur lain (yang tidak mempunyai hubungan), mempailitkan debitur  tersebut terhadap tagihannya yang telah jatuh tempo dan tidak ditagih seakan-akan debitur tersebut tidak dalam status pailit.

Prinsip universal dan teritorial di pengadilan asing

Pada umumnya, prinsip universal pada putusan pengadilan negara tertentu terhadap skala wilayah internasional (cross border), secara teori dianut dan diberlakukan hampir oleh semua negara di dunia. Begitu juga prinsip teritorial dari keberlakuan putusan negara asing di wilayah hukumnya. Kedua prinsip yang saling bertentangan tersebut, pada dasarnya dipahami tidak akan dapat diimplementasikan kecuali bila antar negara tersebut terdapat kesepakatan dalam bentuk traktat baik yang bersifat bilateral maupun multilateral untuk saling mengakui dan melaksanakannya di wilayah negara masing-masing.

Akan tetapi, paling tidak telah terdapat semangat dari untuk saling membuka pintu penjaga" yang bernama prinsip teritorial negara masing-masing atas keinginan dasar untuk memberlakukan putusan dari pengadilan masing-masing  secara tanpa batas negara (cross border). Bahkan dalam Undang-undang  Kepailitan Filipina juga telah dibuka suatu pasal, yang memberikan kemungkinan bagi hakim negara tersebut untuk memberlakukan putusan negara asing tanpa harus melakukan relitigasi bila putusan tersebut dipertimbangkan layak untuk segera diimplementasikan di wilayah hukum negaranya.

Tags: