Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum
Berita

Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum

LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
artner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: RES
artner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: RES

Salah satu tugas utama konsultan hukum menganalisa dan menilai kepatuhan suatu pihak dari segi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar badan hukum/usaha hingga perjanjian-perjanjian. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses pengkajian dokumen-dokumen serta pemeriksaan pada pihak-pihak terkait. Proses ini dikenal dengan istilah legal due diligence (LDD) atau uji tuntas hukum.

 

LDD ini sering dilakukan dalam dunia bisnis untuk mengetahui profil pihak tertentu yang umumnya perusahaan. Dengan melakukan LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target. Pembuatan LDD berpengaruh positif mempercepat proses suatu bisnis dengan cermat.

 

Hal tersebut dipaparkan partner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan LDD yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12).

 

“Kalau pelaku usaha ingin menanamkan investasi pada suatu perusahaan prosesnya cepat maka kebutuhan due diligence ini sangat besar. Melalui LDD, calon investor akan mendapat gambaran mengenai keadaan suatu perusahaan melalui perspektif hukum. Informasi ini sangat penting bagi investor untuk mempertimbangkan haruskah investor menanam modal dalam perusahaan ini,” jelas Igor.

 

(Baca: Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan)

 

Dalam presentasinya tersebut, Igor menyampaikan dalam sektor pasar modal telah ada standar pembuatan LDD yang ditetapkan dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Standar LDD dalam keputusan tersebut harus dipatuhi para konsultan hukum untuk transaksi pasar modal.

 

Namun, standar LDD HKHPM berlaku sebagai kode etik konsultan hukum pasar modal, tapi tidak mengikat kepada perusahaan yang melakukan LDD secara mandiri. Secara umum, Standar LDD HKHPM mengatur secara rinci mengenai isu-isu yang harus dikaji pada saat melakukan LDD. Selain itu, konsultan hukum pasar modal juga diwajibkan meminta berbagai surat pernyataan bermeterai dari Direksi dan Dewan Komisaris target mengenai perihal-perihal tertentu.

 

Berdasarkan praktik, Igor menjelaskan umumnya LDD dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk untuk melakukan analisa terhadap target dari berbagai perspektif . Setiap anggota tim akan bertanggungjawab melakukan LDD sehubungan aspek-aspek hukum misalnya anggaran dasar, struktur permodalan dan pemegang saham, perizinan, perjanjian material, aset material, keuangan dan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan serta litigasi /sengketa.

 

Dia juga menekankan penting bagi konsultan hukum mengetahui peraturan-peraturan daerah. Sebab, tidak jarang terdapat perda-perda yang dapat menambah biaya dan waktu proses investasi. “Perlu perhatian lebih mengenai perda. Perlu dicek misalnya ada retribusi dan pajak daerah kadang-kadang juga ada izin tambahan mengenai lingkungan,” jelas Igor.

 

Aspek-aspek hukum dalam LDD tersebut perlu diperhatikan secara rinci. Konsultan hukum harus mampu mengidentifikasi segala permasalahan sehingga meminimalkan risiko di masa depan. Secara rinci permasalahan-permasalahan dalam aspek-aspek hukum tersebut sebagai berikut:

 

1. Anggaran Dasar/Struktur Modal

Contoh permasalahan: a) Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah? b) Siapakah pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian? c) Persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris untuk menandatangani perjanjian tertentu? d) Apakah struktur permodalan target sudah sesuai dengan batasan penanaman modal?

 

- Tim LDD juga dapat melakukan pengkajian lebih lanjut dengan membeli profil perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

2. Perizinan/Lingkungan

Tim LDD harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap industri/bidang usaha target sebelum memulai LDD. a) Apakah target sudah memiliki perizinan yang diperlukan dan sampai kapan masa berlakunya? b) Kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada instansi pemerintah tertentu. c) Apakah target wajib memiliki izin lingkungan? Apakah target termasuk perusahaan wajib AMDAL? d) Apakah target pernah menerima surat/perintah/teguran dari instansi pemerintah yang mewajibkan target untuk melakukan sesuatu?

 

- Perusahaan/target mungkin memiliki kewajiban tertentu berdasarkan perizinannya.

 

3. Perjanjian Material

Perjanjian material adalah perjanjian dengan nilai besar atau jangka panjang atau perjanjian lain yang bukan merupakan perjanjian yang ditandatangani dalam kegiatan usaha wajar (reasonable course of business) (misalnya perjanjian pinjaman, perjanjian jaminan, polis asuransi).

 

Contoh permasalahan: a) Apakah perjanjian material tersebut masih berlaku atau apakah akan berakhir dalam waktu dekat? b) Kewajiban-kewajiban yang mungkin membatasi tindakan-tindakan target? c) Kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 1320 KUHPer, UU Bahasa).

 

4. Aset Material

Mencakup barang-barang tidak bergerak seperti tanah, alat berat (mesin dan perlengkapan), kendaraan, atau aset lain dengan nilai tertentu, hak kekayaan intelektual (apabila relevan), dan sebagainya.

 

Contoh permasalahan: a) Dokumen-dokumen kepemilikan atas aset (misalnya sertifikat hak atas tanah, BPKB/STNK). b) Aset yang memerlukan perizinan operasional khusus (izin pengoperasian alat angkut (forklift)). c) Hak jaminan atas aset yang membatasi target dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu.

 

- Tim LDD juga dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan.

 

5. Keuangan dan Pajak

LDD terhadap aspek keuangan dan pajak dilakukan sepanjang untuk memastikan kepatuhan target dalam kewajiban hukum di bidang keuangan dan pajak. Uji Tuntas dari perspektif keuangan dan pajak harus dilakukan secara terpisah oleh konsultan keuangan/pajak.

 

Contoh permasalahan: a) Apakah target mempersiapkan laporan keuangan tahunan secara rutin? b) Apakah target telah membayar pajak-pajak yang terhutang kepadanya secara tepat waktu (misalnya PPh atau PPN).

 

- Tim LDD juga dapat meminta Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) dari Pengadilan Pajak

 

6. Ketenagakerjaan

Untuk keperluan LDD, aspek ketenagakerjaan yang dikaji biasanya dibatasi kepada hal-hal yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi.

 

Contoh permasalahan: a) Kepatuhan terhadap upah minimum. b) Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT). c) Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama. d) Serikat Buruh. e) Keikutsertaan dalam program BPJS. f) Kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan. g) Kesehatan dan keselamatan kerja. h) Dokumen penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA, Notifikasi, ITAS). i) Sengketa ketenagakerjaan apabila ada.

 

7. Litigasi

Litigasi mencakup segala litigasi baik yang sedang berjalan, sudah selesai, ataupun yang mungkin terjadi terhadap target. Aspek litigasi berkaitan erat dengan aspek lain seperti perizinan, aset, perjanjian, dan ketenagakerjaan.

 

Contoh-contoh permasalahan: a) Nilai dari pokok perkara sengketa. b) Kewajiban-kewajiban target berdasarkan putusan/perintah pengadilan.

 

- Tim LDD juga dapat meminta Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) dari pengadilan negeri, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, atau pengadilan tata usaha negara.

 

Tags:

Berita Terkait