Asosiasi Pengusaha Minta Rekrutmen TKA Selektif dan Taat Aturan
Berita

Asosiasi Pengusaha Minta Rekrutmen TKA Selektif dan Taat Aturan

Pengusaha harus sungguh-sungguh dan bijak mempertimbangan penggunaan tenaga kerja asing.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya bagi para pengusaha, Erwin mengajak agar selektif dalam menggunakan tenaga kerja asing di unit-unit bisnisnya. Pengusaha harus benar-benar mempertimbangan bahwa penggunaan tenaga kerja asing darimanapun juga harus diletakkan sebagai dasar untuk menyerap kemampuan/skill meraka secara maksimal. Dengan demikian di kemudian hari kita sudah bisa mengerjakan sendiri dengan cukup mengandalkan tenaga kerja nasional.

Ia mendorong pemerintah untuk mengaktifkan suatu badan yang bertugas melakukan atau mengawal standard operation procedure setiap proses alih teknologi dari para TKA ke tenaga kerja nasional untuk bidang-bidang pekerjaan yang memang belum dikuasai oleh tenaga kerja nasional secara baik. Hal ini bisa juga menjadi semacam prasyarat balik saat para investor asing mengajukan izin menggunakan TKA-nya. “Hal ini harusnya dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2014 dan Perguruan Tinggi, ujar Erwin.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat pada kesempatan yang sama mengatakan, penyebab tenaga kerja asing membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar. Ia menilai Perpres TKA justru mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri. Misalnya, tidak mengembalikan kewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015. "Ada kewajiban berbahasa Indonesia tapi (yang terjadi) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujarnya.

Selain itu ia Mirah menyoroti kebijakan bebas visa yang dikeluarkan pemerintah. Sejak kebijakan ini berlaku, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia menjadi tidak terkendali. Pemerintah seharusnya mengevaluasi Perpres No. 20 Tahun 2018 dan memperketat regulasi terkait.

Tags:

Berita Terkait