Asosiasi Pengacara Internasional Kecam Invasi Rusia ke Ukraina
Terbaru

Asosiasi Pengacara Internasional Kecam Invasi Rusia ke Ukraina

IBA dan UBA mengutuk keras invasi yang dilakukan Rusia ke Ukraina yang dinilai telah melanggar hukum internasional yang menjamin kedaulatan, integritas territorial, serta kemerdekaan Ukraina dan melarang agresi militer.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dunia kini tengah digegerkan dengan berita Presiden Rusia Vladimir Putin mendeklarasikan “operasi militer khusus” terhadap Ukraina. Sebagaimana dikutip dari aljazeera, munculnya pidato itu pasca keputusannya mengakui Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk pada 21 Februari 2022 yang diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama timbal balik antara Rusia dan dua wilayah yang memisahkan diri. Invasi yang Rusia lakukan terhadap Ukraina kini menuai kecaman masyarakat internasional, termasuk diantaranya Asosiasi Pengacara Internasional, seperti International Bar Association (IBA).   

Untuk diketahui, Asosiasi Pengacara Internasional atau International Bar Association (IBA) merupakan organisasi terkemuka para praktisi hukum internasional, asosiasi pengacara dan masyarakat hukum. Sejak didirikan pada tahun 1947, IBA berkomitmen memberi kontribusi pada stabilitas dan perdamaian global melalui administrasi peradilan. ​​​​​​IBA juga bertindak sebagai penghubung, penggerak, dan pemberi pengaruh untuk praktik hukum yang adil dan akuntabel di seluruh dunia. Karena itu, begitu mendengar pecahnya invasi Rusia ke Ukraina, IBA tidak tinggal diam dan langsung mengecam keras dan mengutuk tindakan itu.

“Tindakan Presiden Putin ini adalah momen penting yang tidak dapat disangkal melanggar hukum internasional. Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sejak 1945, setuju bahwa wilayah hanya boleh berpindah tangan dengan persetujuan. Aturan ini merupakan pusat pemeliharaan hukum dan ketertiban masyarakat internasional antar Negara. IBA, yang didirikan untuk mempromosikan dan melindungi supremasi hukum, mengutuk keras invasi Rusia ke Ukraina,” ujar Presiden IBA Sternford Moyo melalui laman resmi IBA, Kamis (24/2/2022) kemarin.

(Baca Juga: Melihat Kapan Darurat Militer Diberlakukan di Suatu Negara)

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif IBA, Mark Ellis. Melalui postingan yang sama, dia menyampaikan pandangannya bahwa hukum internasional adalah hukum yang jelas dan mutlak. Untuk itu, suatu negara dilarang untuk mempergunakan segala bentuk ancaman kekerasan dalam bentuk apapun terhadap negara lain. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan integritas territorial dan kemerdekaan politik negara tidak terlanggar.

“Semua contoh penggunaan kekuatan oleh satu negara terhadap negara lain, terlepas dari gravitasi atau tujuannya, merupakan pelanggaran. Prinsip perlindungan ini tidak dapat diganggu gugat dan merupakan salah satu norma paling mendasar dalam hukum internasional. Hanya ada dua pengecualian utama untuk prinsip ini. Negara bertindak untuk membela diri atau bertindak sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tak satu pun dari dua pengecualian ini berlaku untuk tindakan Rusia terhadap Ukraina,” kata dia.

Di sisi lain, Asosiasi Pengacara Ukraina (UBA) dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari laman The Law Society Gazette juga mengecam keras pengakuan Presiden Putin atas Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk. Mereka menilai Federasi Rusia telah melanggar prinsip dan norma hukum internasional yang menjamin kedaulatan, integritas territorial, serta kemerdekaan Ukraina dan melarang agresi militer.

“Kinerja angkatan bersenjata Rusia dari sebuah ‘misi penjaga perdamaian’ di wilayah yang diduduki Rusia pada tahun 2014 ini sekali lagi tindakan agresi yang telah direncanakan sebelumnya dan bertujuan untuk satu tujuan yaitu melegalkan kontingen militer Rusia di Ukraina dan perluasannya lebih lanjut,” tudingnya.

Sementara itu, Asosiasi Arbitrase Ukrania atau Ukrainian Arbitration Association (UAA) pada laman LinkedIn-nya, Kamis (24/2/2022), juga menyerukan, “RUSIA MENYERANG UKRAINA! HENTIKAN PERANG! BERHENTI PUTIN! HARAP DUKUNG UKRAINA,” demikian seruan UAA melalui unggahannya yang disertai foto bertuliskan “Hentikan Perang Terhadap Ukraina”.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyatakan sikap atas konflik yang melibatkan Rusia dan Ukraina ini. Juru Bicara sekaligus Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah sebagaimana dikutip Antara menjabarkan 4 sikap Indonesia. Pertama, Indonesia merasa prihatin dengan konflik bersenjata pada wilayah Ukraina yang membahayakan keamanan dan keselamatan diri rakyat dimana hal itu juga berimplikasi bagi perdamaian kawasan.

Kedua, Indonesia menegaskan hukum internasional beserta Piagam PBB perihal integritas teritorial wilayah negara senantiasa ditaati sebagaimana mestinya. Mengecam tiap tindakan yang secara terang benderang menjadi suatu bentuk pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan. “Indonesia dalam berbagai kesempatan menekankan penghormatan wilayah integral suatu negara dan penerapan hukum internasional. Bagaimana kita memaknai suatu wilayah karena ini merupakan prinsip kehormataan kedaulatan suatu wilayah,” tegasnya.

Indonesia juga meminta Rusia dan Ukraina menghindari eskalasi, dan menuntaskan konflik melalui meja perundingan. Ketiga, Indonesia menegaskan kembali bagi seluruh pihak untuk mengedepankan perundingan dan diplomasi dalam rangka penghentian konflik serta penyelesaian secara damai. Keempat, lanjut Teuku, Kedutaan Besar RI sudah mencoba untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka menyelamatkan WNI di Ukraina sebagaimana rencana kontingensi yang disiapkan.

Tags:

Berita Terkait