Asosiasi Keberatan Kepemilikan Kartu Kredit Dibatasi
Berita

Asosiasi Keberatan Kepemilikan Kartu Kredit Dibatasi

AKKI menawarkan solusi agar bank tidak memberikan kartu kredit kepada nasabah yang telah di-black list.

Yoz
Bacaan 2 Menit
AKKI keberatan kepemilikan kartu kredit dibatasi.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
AKKI keberatan kepemilikan kartu kredit dibatasi.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) keberatan jika Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan kartu kredit. Alasannya, masyarakat akan merasa kebebasan mereka dikunci untuk memiliki kartu kredit. Kemudian, mekanisme menjalankan kebijakan itu pun akan sulit dilakukan.

 

Kendati merasa keberatan, AKKI menawarkan solusi lain kepada BI, yakni melarang bank memberikan kartu kredit kepada nasabah yang belum melunasi tunggakan. “Saat ini saja, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah satu orang memiliki satu atau lebih kartu kredit. Soalnya, banyak masyarakat yang punya lebih dari satu KTP,” ujar General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta kepada hukumonline, Selasa (19/4).

 

Steve mengakui, pertumbuhan kepemilikan kartu kredit beriringan dengan jumlah kredit macet. Oleh sebab itu, AKKI akan memberdayakan mekanisme AKKI Third Party Negative List. Nantinya, AKKI Third Party Negative List akan berisi daftar negatif pihak ketiga yang mencakup agen debt collector, courier, direct sales, telemarketing, dan pelaku penyalahgunaan kartu kredit yang telah melakukan pelanggaran di salah satu atau beberapa penerbit kartu kredit.

 

“Jika ada nasabah yang masuk dalam kategori black list, maka dia tidak diperbolehkan mendapat kartu kredit,” tutur Steve.    

 

Seperti diketahui, BI berencana memperketat persyaratan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah perbankan. Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian bank sentral. Pertama, soal plafon (batasan) atas ‘utang’ kredit. Saat ini, tidak ada batasan kepemilikan kartu kredit dibanding penghasilan.

 

“Kita sedang berpikir untuk membatasi mudahnya kepemilikan kartu kredit. Plafon tersebut nantinya diatur sesuai penghasilan agar nasabah dan bank dapat mengukur tingkat kemampuan pembayaran,” ujarnya.

 

Difi mengatakan, selama ini persoalan tersendatnya pembayaran kartu kredit karena nasabah kartu kredit berlebihan memakainya.  Banyak nasabah yang terlena tanpa mengukur kemampuan membayar. Alhasil, mereka bisa memakai kartu kredit layaknya pepatah ‘besar pasak daripada tiang’. Selain itu, BI berencana membatasi umur minimal kepemilikan kartu kredit. Namun, Difi belum mau merinci batasan umur yang dapat memiliki kartu kredit.

 

Saat ini, dasar hukum bagi sistem kartu kredit di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Hanya saja, dalam aturan tersebut belum tercantum mengenai pembatasan syarat kepemilikan kartu kredit oleh nasabah. BI hanya mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko. Hal ini meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

 

Keinginan BI memperketat syarat pemberian kartu kredit justru didukung anggota Dewan. Menurut anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel, sudah seharusnya bank sentral memperhatikan secara serius perkembangan dan kenaikan yang sangat tinggi dari bisnis perbankan yang satu ini.

 

Data BI mencatat, dalam dua bulan awal tahun 2011 terjadi penambahan sekitar 300 ribu kartu kredit. Pada akhir 2010 terdapat 13,57 juta dan di akhir Februari 2011 telah menjadi 13,8 juta kartu kredit. Begitu pula nilai transaksinya, dalam tiga tahun terakhir telah mencapai 31,52 persen setiap tahunnya sebesar Rp163,21 triliun, meningkat 2,5 kali lipat dari tahun 2007 yang hanya Rp72,6 triliun.

 

“Ini perkembangan yang sangat tinggi dan kenaikan nilai transaksinya pun luar biasa sehingga harus mendapat perhatian serius, karena ekses negatifnya telah dirasakan oleh masyarakat. BI perlu membuat kebijakan tegas,” kata politisi PKS ini.

Tags: