Asosiasi Fintech Susun Pedoman Teknis Demi Lindungi Konsumen
Berita

Asosiasi Fintech Susun Pedoman Teknis Demi Lindungi Konsumen

OJK kembali menekankan agar pelaku usaha industri fintech menerapkan prinsip transparansi demi memberi perlindungan bagi konsumen.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Ketua OJK, Wimboh Santoso bahkan pernah menyatakan suku bunga fintech mencapai 19-20 persen per tahun. Nilai tersebut lebih tinggi daripada jasa keuangan sektor perbankan yang mencapai sekitar 10-11 persen per tahun. Karenanya, prinsip transparansi tersebut diharapkan OJK dapat menurunkan tingkat suku bunga di industri fintech yang saat ini berorientasi pada pendanaan usaha mikro.

 

Penyerahan market code of conduct kepada asosiasi menjadi tantangan tersendiri. Wakil Ketua Umum Aftech, Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan tersebut. Dia menjelaskan pihaknya akan menyusun aturan dengan merujuk pada negara-negara yang telah berpengalaman dalam praktik industri fintech ini.

 

“Untuk kompartemen lending, kami akan menerbitkan code of conduct dengan benchmark dari US, Cina dan Australia. Kami lihat mereka merupakan negara telah berpengalaman dalam segmen tersebut,” kata Adrian.

 

Sehubungan permasalahan transparansi dan tata kelola usaha, Adrian menyatakan kesiapannya agar seluruh perusahaan fintech yang tergabung dalam Aftech menerapkan prinsip tersebut. Dia menilai dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat memberi pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

 

“Masalah transparansi, good corporate governancedan perlindungan konsumen, kami ingin memastikan semuanya harus seragam dalam penerapannya. Kami ingin masyarakat dapat informasi dan teredukasi secara utuh. Saat ini, kami sedang matangkan (aturan) dan next step kami bisa sosialisasikan,” kata Adrian yang juga merupakan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree).

 

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan tantangan lain dalam menyusun CoC tersebut adalah model bisnis fintech yang beragam. Sehingga, dia ingin memastikan penyusunan pedoman teknis tersebut nantinya diharapkan dapat diterapkan di seluruh segmen fintech.

 

“Kami melihat fintech beda dengan lembaga keuangan (konvensional). Bisnis model ini sangat bergantung pada inovasi dan lintas sektoral. Bahkan, kami melihat ada potensi P2P (peer to peer lending) bisa kerja sama dengan pembayaran digital, bahkan bank. Ini perlu pendekatan khusus,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait