Pasal tersebut berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sementara dalam Pasal 15 dijelaskan, jika Pegawai Negeri Sipil tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah dan tidak melaporkan perceraian atau perkawinan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik tertuang dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. beleid ini digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar PP No.45 Tahun 1990.
Jenis sanksi berat yang diberikan kepada ASN yang terbukti berselingkuh, yaitu:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN
Untuk melakukan pelaporan, korban dapat melakukannya pelaporan melalui website BKN dengan mengisi data berupa bukti kuat pelanggaran, kapan, bagaimana, dimana, dan siapa yang berselingkuh dengan bukti.