ASN Resmi Tak Boleh Main Pokemon Go di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berita

ASN Resmi Tak Boleh Main Pokemon Go di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawananan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi aparatur sipil negara. Foto: SGP
Ilustrasi aparatur sipil negara. Foto: SGP
Para Apratur Sipil Negara (ASN) yang suka main Pokemon Go di saat kerja, siap-siap gigit jari. Soalnya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Bermain Game Virtual Berbasis Global Positioning System (GPS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip hukumonline, Jumat (22/7), dalam Surat Edaran Menteri bernomor: B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Yuddy mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawananan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.

Selain itu, larangan dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.  Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mematuhi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," kata Yuddy.

Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Belakangan, beberapa instansi pemerintah memang melarang pegawainya bermain Pokemon Go. Di Polri, misalnya. Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan surat perintah larangan bermain game dalam jaringan, termasuk Pokemon Go, bagi seluruh anggotanya. 

Dalam Surat Telegram No: STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya game Pokemon Go, di antaranya bakal berkurangnya kewaspadaan aparat saat bermain Pokemon Go lantaran pemainnya harus berkonsentrasi menatap layar ponsel. Sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Kapolri juga meminta personel Polri untuk mewaspadai orang-orang mencurigakan yang bermain Pokemon Go di dekat lingkungan Kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Bukan hanya kepolisian, larangan bermain Pokemon Go juga digaungkan Istana Kepresidenan. Tak tanggung-tanggung, larangan ini berlaku bagi seluruh pihak yang berada di lingkungan istana negara. Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana Kepresidenan Bey Machmudin mengatakan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana dilarang karena bisa mengganggu ketertiban di kawasan itu.

"Ini Kantor Presiden dan bukan tempat bermain. Itu saja alasannya. Jadi kita datang untuk bekerja. Wartawan datang untuk meliput dan bukan bermain," kata Bey.

Seperti diketahui, demam permainan Pokemon Go seakan merasuki semua lapisan masyarakat. Game ini tidak hanya dimainkan anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Bahkan, advokat juga senang bermain Pokemon Go di saat mengisi waktu luang dalam bekerja.

Meski Menpan-RB sudah membuat surat edaran yang melarang ASN bermain game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go, bukan berarti pemerinth bisa memblokir game ini. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, mengingatkan bahwa permainan Pokemon Go tidak bisa diblokir oleh pemerintah.

Menurutnya, tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. Apalagi, permainan itu tidak melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Ia menegaskan bahwa soal blokir-memblokir ini sebenarnya ada payung hukumnya (Permen Kominfo No.19 Tahun 2014). Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA. "Jadi, perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Tags:

Berita Terkait