Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup
Menuju BPJS:

Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup

Kantor akuntan publik yang melakukan audit sudah ditunjuk. Hasilnya akan dilaporkan ke BPK.

ADY
Bacaan 2 Menit
Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup
Hukumonline

Banyak hal yang harus dilakukan PT Askes dan PT Jamsostek sebelum kedua badan usaha plat merah ini bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2014 mendatang. Salah satunya, membuat laporan keuangan penutup. Pasal 60 dan 62 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan laporan keuangan penutup itu disahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menjelaskan laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek akan ditutup pada 31 Desember 2013. Selanjutnya, Kementerian Keuangan membuat laporan keuangan ketika kedua BUMN itu bertransformasi.

Menurut Gatot, Kementerian BUMN akan berusaha membuat penyusunan laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek berjalan lancar. Ia memastikan kantor akuntan publik sudah ditunjuk untuk melakukan audit. Tetapi sampai sekarang tahapannya masih berjalan di tengah semakin menipisnya waktu yang tersedia untuk menjalankan transformasi kelembagaan. “Kami harus bekerja cepat dan diharapkan awal bulan Januari 2014 (BPJS,-red) sudah berjalan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/11).

Pada kesempatan yang sama Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi Standar Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Yakub, menjelaskan laporan keuangan penutup yang dimaksud ketika status Askes dan Jamsostek masih berbentuk persero. Kemudian pada laporan keuangan pembuka, posisi kedua BUMN itu sudah beralih menjadi BPJS yang berstatus badan hukum publik.

Sesuai amanat UU BPJS, Yakub melanjutkan, standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan itu seperti yang berlaku umum. Sekalipun sebagian dana BPJS, seperti program PBI BPJS Kesehatan merupakan milik pemerintah yang dikucurkan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan sebagian dana BPJS adalah milik peserta yang berasal dari iuran.

Bentuk laporan keuangannya, kata Yakub, dibagi berdasarkan program yang digelar dan BPJS sebagai badan penyelenggara. Misalnya, ada laporan keuangan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara. Kemudian laporan keuangan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang digelar BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan PT Jamsostek. “Itu amanat dari UU bahwa aset badan penyelenggara harus dipisah dengan program. Pemisahannya itu jelas,” paparnya.

Direktur PT Askes, Fachmi Idris, menambahkan kewajiban membuat laporan keuangan sudah jelas ketentuannya dalam UU BPJS. Setelah itu PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Semua aset, liabilitas, hak dan kewajiban hukum Askes beralih ke BPJS Kesehatan. Termasuk seluruh pekerja PT Askes beserta hak-haknya.

Menurut Fachmi hal itu mudah dilakukan jika mengacu peraturan yang ada. Sehingga PT Askes dan Jamsostek sebagai penyelenggara BPJS dapat fokus mengurusi persiapan operasional. Selain itu Fachmi menekankan antara laporan keuangan penutup dan pembuka nilainya harus sama dan tidak boleh ada perubahan. “Jadi kalau ditutup laporan keuangannya 10 ketika dibuka 10 juga. Itu jelas,” tegasnya.

Senada, Direktur PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, menekankan agar pemangku kepentingan melaksanakan tugas dan fungsinya secara proporsional agar proses persiapan pelaksanaan BPJS berjalan lancar. Soal laporan keuangan, secara singkat ia mengatakan seluruh hutang piutang yang sekarang melekat pada PT Jamsostek akan beralih menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan Elvyn mengatakan hal itu masih berlangsung. Program itu meliputi 2,3 juta peserta dengan tertanggung 8 juta orang. Tapi jumlah itu di akhir tahun ini kemungkinan mengalami perubahan karena ada peserta yang masuk dan keluar dari program JPK. Soal aset JPK, termasuk iuran dan kewajiban memberi pelayanan juga dialihkan. Keseluruhan program itu akan dialihkan pada 1 Januari 2014 kepada BPJS Kesehatan. “Proses pengalihan JPK ke BPJS Kesehatan tidak ada masalah,” ucapnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, melihat Kementerian BUMN telah melakukan pembahasan dengan Kemenkeu tentang posisi laporan keuangan tersebut. Sehingga posisi keuangan penutup dan pembuka ada di posisi yang sama. Menurutnya hal itu perlu dilakukan karena UU BPJS menyebut prinsip pengalihan menuju BPJS berlangsung tanpa likuidasi. Kementerian BUMN menurut Chazali juga mendukung transformasi PT Askes dan Jamsostek ke BPJS. Hal itu terlihat sejak beberapa tahun lalu Kementerian BUMN tidak mengambil dividen.

Selain itu Chazali mengingatkan ketika beralih menjadi BPJS, direksi PT Askes dan Jamsostek masih tetap menjabat paling lama dua tahun. Tujuannya, agar pertanggungjawaban BPJS di masa transisi menjadi jelas. “UU menyebut direksi Askes dan Jamsostek harus berlanjut ketika BPJS beroperasi,” tandasnya.

Chazali mengakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan agar pemangku kepentingan menggelar rapat teknis membahas neraca penutup dan pembuka BPJS. Penyesuaian anggaran penting untuk mencegah  potensi inflasi dan resiko penyakit katastropik. Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Chazali, bertugas membuat laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek. Walau begitu, hasil audit yang dilakukan akuntan publik harus dilaporkan ke BPK.

Tags: