Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018.
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018.
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018.