Asing Boleh Ajukan Proyek Infrastruktur
Aktual

Asing Boleh Ajukan Proyek Infrastruktur

inu
Bacaan 2 Menit
Asing Boleh Ajukan Proyek Infrastruktur
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 September 2011, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Perpres menyatakan badan usaha (swasta maupun perusahaan milik negara/BUMN) dan badan hukum asing dapat mengajukan prakarsa proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.

 

Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Kabinet ini menyatakan, yang termasuk proyek prakarsa adalah tidak termasuk dalam rencana induk masing-masing sektor, namun terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk. Proyek tersebut juga harus layak secara ekonomi dan finansial, serta tidak memerlukan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi finansial. Pelaksanaan proyek prakarsa itu harus melalui pelelangan umum.

 

Pemerintah menyiapkan kompensasi bagi pihak yang mengajukan proyek prakarsa. Kompensasi berupa pemberian tambahan nilai, pemberian hak untuk melakukan penawaran kepada penawar terbaik (right to match), dan pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk hak intelektualnya oleh menteri/kepala lembaga atau kepala daerah atau oleh pemenang lelang.

 

Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga/kepala daerah dapat memberikan dukungan terhadap proyek kerjasama diantaranya dalam bentuk perizinan, pengadaan tanah, sebagian konstruksi. Namun untuk dukungan fiskal harus tercantum dalam APBN dan APBD. Sedangkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk pemberian insentif perpajakan dan/atau kontribusi fiskal berbentuk dana, akan diberikan sesuai setelah menerima usulan dari menteri/kepala lembaga atau kepala daerah.

 

Badan usaha asing diperkenankan mengikuti lelang proyek kerjasama infrastrukstur yang merupakan proyek kerjasama ini tanpa harus mengubah statusnya sebagai badan usaha asing. Namun apabila badan usaha asing menjadi pemenang lelang, maka badan usaha asing tersebut harus membentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

 

Mengenai pengadaan tanah untuk penyediaan infrastruktur, Perpres menyebutkan harus selesai dilakukan sebelum pemasukan dokumen penawaran. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada calon investor, bahwa lahan untuk penyediaan infrastruktur sudah siap, jauh sebelum penetapan pemenang lelang. Dengan demikian, pengadaan tanah tidak lagi menjadi penghambat pelaksanaan proyek infrastruktur.

 

Perpres menguraikan penyederhanaan proses pelelangan umum, apabila hanya ada satu peserta lelang dinyatakan memenuhi syarat untuk menawar. Maka, penawar tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai penawar tunggal. Hal ini berbeda dengan Perpres yang lama, dimana proses pelelangan dapat terjadi berulang-ulang sehingga memperlambat penyediaan infrastruktur.

Tags: