Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?
Berita

Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?

Tak ada istilah ne bis in idem dalam permohonan PKPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Jika terlambat bayar ROI pada semester 2 2016, kata Andre, harusnya jatuh temponya adalah Maret 2017. Lantaran terkendala akibat adanya gangguan cashflow, Asiapac disebut Andre bahkan telah mengirimkan surat tertanggal 13 April 2017 yang menyatakan bahwa ROI akan dibayarkan paling lambat 3 bulan dari dikirimnya surat tertanggal 13 April dimaksud.

 

“Harusnya, 3 bulan dari April kan Juni 2017 dia sudah memenuhi pembayaran ROI, tapi ini enggak memenuhi juga. Klien saya sempat menanyakan lewat email, bahkan sampai 2018 ROI-nya belum dibayarkan juga. Itu bukannya utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih?, itu sudah sederhana sekali pembuktiannya menurut saya,” tukas Andre.

 

Menanggapi soal gugatan yang sedang dilangsungkan di Pengadilan Denpasar, Andre menyebut seharusnya Permohonan PKPU dan gugatan berdasarkan Pasal 243 UU KPKPU dapat berjalan bersamaan. Berdasarkan pasal a quo, kata Andre, gugatan yang ada atau yang akan ada tak lantas menggugurkan PKPU, sebaliknya PKPU juga tak akan menggugurkan gugatan tersebut.

 

“Tapi kita tetap hormati putusan pengadilan. Lagipula karena dalam permohonan tak mengenal yang sifatnya ne bis in idem, jadi kita bisa ajukan lagi, gak masalah, selama belum dibayar itu utang,” tegas Andre.

 

Tags:

Berita Terkait