Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?
Berita

Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?

Tak ada istilah ne bis in idem dalam permohonan PKPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Sosuharon menganggap bahwa pembuktian sederhana yang merupakan salah satu syarat PKPU memang tak bisa dibuktikan dalam permohonan ini.

 

Alasannya, Sosuharon menyebut saat ini sedang berlangsung gugatan pembatalan atas Perjanjian pengikatan jual beli (75/ppjb/xii/2011) yang melandasi adanya utang-piutang ini di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2018/PN.Dps. Munculnya gugatan itu, disebut Sosuharon karena ada pelanggaran terhadap syarat subjektif perjanjian.

 

“Logikanya seperti ini, utang itu munculnya kan dari perjanjian, nah kalau perjanjiannya sedang diuji, apakah utang sudah pasti ada? Kan belum tentu ada,” tukas Sosuharon saat disambangi hukumonline Selasa, (15/1).

 

(Baca Juga: Tergiur Tawaran RUPO Express Taxi, Dana Pensiun Cabut Permohonan PKPU)

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Munandar dari Firma Hukum Andre Kolopaking & Partners, Andre Kolopaking menyebut tak mengetahui persis bagaimana pertimbangan hakim lantaran terkendala menghadiri persidangan. Hanya saja, ia sangat menyayangkan penolakan PKPU tersebut.

 

Menurutnya, unsur pembuktian sederhana yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) hanya mensyaratkan adanya 2 kreditur dan sedikit-dikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan semua itu dianggap Andre telah terpenuhi.

 

Perbedaannya, Andre menganggap jatuh tempo pembayaran ROI tersebut tak jatuh pada tahun 2021, karena ada ‘pasal khusus’ dalam PPJB yang mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran ROI selambat-lambatnya adalah 3 bulan sejak bulan terakhir semester berjalan.

 

Rinciannya, dalam satu tahun ada 2 semester, periode semester 1 dimulai pada tanggal 1 Januari s/d 30 Juni, sedangkan periode semester 2 dimulai sejak 1 Juli s/d 31 Desember. Asiapac, kata Andre, mulai tersendat membayar ROI tersebut sejak semester 2 2016 sampai semester I 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait