Asas Retroaktif Kembali Digugat
Berita

Asas Retroaktif Kembali Digugat

Penerapan asas retroaktif dalam Undang-Undang Pengadilan HAM akan digugat lewat judicial review. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan penerapan asas itu pada kasus Bom Bali.

Gie/Mys
Bacaan 2 Menit

Penerapan asas retroaktif seharusnya dikaitkan dalam kondisi darurat sebagaimana asas ketatanegaraan dan limitatif area berlakunya bersifat temporer bukan permanen.

Abilio pun mengkaitkan asas retroaktif dengan asas legalitas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, dimana penerapan asas retroaktif juga dianggap berlawanan dengan asas legalitas sebagai bentuk dari representasi perlidungan HAM.

Perdebatan penerapan asas retroaktif memang bukan hal yang baru. Sebelumnya, penerapan asas retroaktif telah dipertimbangkan oleh majelis hakim ad hoc pengadilan HAM untuk beberapa terdakwa kasus Timor Timur dalam putusan sela. Dimana dalam putusan sela tersebut disebutkan asas retroaktif digunakan berdasarkan kajian terhadap praktik pengadilan pidana internasional yang mengesampingkan asas non retroaktif demi tegaknya keadilan.

Kajian tersebut antara lain mengacu pada praktek negara-negara sejak pengadilan penjahat perang di Nuremberg dan Tokyo, pengadilan internasional ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda (ICTY dan ICTR), dan kasus Adolf Eichman di pengadilan distrik Yerusallem.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim ad hoc saat itu antara lain adalah kejahatan pelanggaran HAM berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas oleh karena itu asas retroaktif dapat diberlakukan dengan adanya Amandemen UUD 1945 pasal 28 j ayat 2.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyebutkan nilai keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan universal. Selain itu, apabila terjadi pertentangan  dalam prinsip maka prinsip yang dapat mewujudkan keadilan harus didahulukan.

Tags: