Asas-Asas Hukum Pidana Islam
Terbaru

Asas-Asas Hukum Pidana Islam

Asas hukum pidana Islam adalah asas legalitas, asas amar makruf nahi munkar, asas teritorial, asas material, dan asas moralitas.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, meskipun Islam memberikan kebebasan, dalam Islam ada batasan nilai. Dengan kata lain, kebebasan yang diberikan tidaklah liberal atau sekuler. Setiap orang berhak menentukan sikapnya, namun kebebasan tersebut tetap dibatasi dengan kebebasan orang lain.

Asas Teritorial

Terkait asas teritorial dalam asas hukum pidana Islam, Muhammad Nur menerangkan bahwa syariat atau hukum Islam bukan perihal regional atau kedaerahan, melainkan bersifat universal dan internasional. Namun, dalam konteks keberlakukan peraturan pidana Islam, secara teritorial, hukum pidana Islam hanya berlaku di mana hukum Islam diberlakukan.

Asas Material

Asas hukum pidana Islam ini menyatakan bahwa tindak pidana adalah segala hal yang dilarang oleh hukum, baik dalam bentuk tindakan yang memang dilarang oleh hukum atau dengan tidak melakukan apa yang diperintahkan.

Berdasarkan asas material ini, hukum pidana Islam mengenal dua jenis sanksi, yakni hudud dan ta’zir. Adapun hudud adalah sanksi hukum yang ketetapannya telah ditetapkan secara jelas, baik dalam Al-Qur'an atau hadis. Kemudian, ta’zir adalah sanksi hukum yang ketetapannya tidak ditentukan atau tidak jelas ketentuannya.

Selain itu, dalam asas material juga dikenal dengan adanya asas pemaafan dan asas taubat atau tobat. Secara sederhana, asas pemaafan dan asas taubat ini menyatakan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dapat dimaafkan oleh pihak yang dirugikan jika orang tersebut bertobat.

Asas Moralitas

Terkait asas hukum pidana Islam berupa asas moralitas, diterangkan Muhammad Nur bahwa ada empat asas yang mengaturnya. Pertama, asas adamul uzri yang menyatakan bahwa seseorang tidak bisa diterima pernyataannya bahwa ia tidak tahu hukum.

Kedua, asas rufiul qalam yang menyatakan bahwa sanksi atas suatu tindak pidana dapat dihapuskan karena alasan tertentu, yakni di bawah umur, orang yang tidak sadar, dan orang gila.

Ketiga, asas al-khath wa nis-yan yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya jika ia melakukan tindakannya karena kesalahan atau karena terlupa.

Keempat, asas suquth al-uqubah yang menyatakan bahwa sanksi hukum dapat gugur karena dua hal, yakni karena pelaku melakukan hal tersebut sebagai pelaksanaan tugas atau profesi dan karena terpaksa.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait