7 Asas-Asas Hukum Agraria dalam UUPA
Terbaru

7 Asas-Asas Hukum Agraria dalam UUPA

7 asas hukum agraria: penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Singkatnya, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Orang asing tidak dapat memiliki hak milik pun tidak diperkenankan memiliki hak milik melalui pemindahan hak milik. Orang asing dapat “memiliki” tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas.

  1. Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah demi Kepentingan Umum

Ketentuan Pasal 7 Jo. Pasal 17 UUPA menerangkan bahwa agar tidak merugikan kepentingan umum, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Sehubungan dengan ini, diaturlah luas maksimum dan/atau minimum tanah yang dapat dimiliki satu keluarga atau badan hukum.

  1. Asas Perencanaan Umum

Pasal 14 UUPA menerangkan bahwa pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu perencanaan umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kepentingan negara, keperluan peribadatan, keperluan hidup masyarakat, perkembangan produksi masyarakat, dan keperluan perkembangan industri.

Perencanaan umum dilakukan agar cita-cita bangsa dan negara tersebut dalam bidang agraria dapat dicapai. Perencanaan tersebut meliputi peruntukan, penggunaan, dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara, yang mana terbagi atas rencana umum nasional (seluruh wilayah Indonesia) dan diperinci menjadi rencana-rencana khusus dalam rencana regional dari tiap-tiap daerah.

Dengan adanya rencana tersebut, penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara.

  1. Asas Pemeliharaan Tanah

Asas hukum agraria tentang pemeliharaan tanah diatur dalam Pasal 15 UUPA yang menerangkan bahwa memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

Pada intinya, asas hukum agraria pemeliharaan tanah ini mengatur kewajiban pemeliharaan tanah dengan baik, menjaga kesuburannya, dan tidak merusak tanah; yakni dipelihara menurut cara-cara yang lazim dikerjakan di daerah yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk atau arahan dari pihak yang berwenang.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait