9 Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
Terbaru

9 Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Ada 9 asas hukum acara pidana dalam KUHAP, mulai dari asas peradilan cepat hingga asas pemeriksaan hakim langsung dan lisan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Jika disederhanakan, sebagaimana diterangkan I Kadek D. Santosa dkk. dalam Jurnal Pendidikan Undiksha Vol. 9 No. 1, dalam perspektif sistem peradilan pidana Indonesia, asas oportunitas diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum. Adapun kaidah dari asas ini disebut dengan deponering yang artinya pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum.

  1. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas hukum acara pidana yang keempat adalah sidang perkara di pengadilan terbuka untuk umum. Artinya, setiap orang boleh menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan pengadilan.

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP yang menerangkan ketentuan berikut.

Pasal 153 ayat (3) KUHAP: untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Pasal 153 ayat (4) KUHAP: tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

Kemudian, dalam Pasal 195 KUHAP ditegaskan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan tetap apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

  1. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim

Pada intinya, asas ini bermakna semua orang harus diperlukan sama di pengadilan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kehakiman yang menerangkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Kemudian, sebagaimana dimuat pula dalam bagian penjelasan umum butir 3a KUHAP yang menyebutkan bahwa perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait