Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Asas-Asas Pemilu
Terbaru

Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Asas-Asas Pemilu

Ada 6 asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Keenam asas pemilu ini merupakan pokok yang sangat penting pun pemaknaan asas-asas ini telah menjadi suatu kesatuan dan tidak dapat terwujud secara maksimal jika dipisahkan.

Prinsip-Prinsip Pemilu

Selain asas-asas pemilu, UU 7/2017 juga mengatur sejumlah prinsip-prinsip pemilu. Lebih lanjut, Pasal 3 UU 7/2017 menerangkan bahwa penyelenggaraan pemilu haruslah memenuhi prinsip-prinsip berikut.

  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. berkepastian hukum;
  5. tertib;
  6. terbuka;
  7. proporsional;
  8. profesional;
  9. akuntabel;
  10. efektif; dan
  11. efisien.

Tujuan Pemilu

Sebagaimana telah dijelaskan, pemilu bertujuan untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu memerlukan adanya pengaturan khusus.

Adapun tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 UU 7/2017, antara lain:

  1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
  2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
  3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
  4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
  5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait