Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Lebih lanjut, Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup. Hal itu berarti, hak-hak kebendaan baru tidak dapat dilakukan, selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Baca juga:
- Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang
- Benda Sitaan dan Barang Rampasan
- Visum et Repertum: Prosedur, Jenis dan Tahapannya
Klasifikasi Benda
Sri Soedewi M. S. kemudian memaparkan bahwa benda dapat dibedakan atas enam jenis sebagai berikut.
- Barang yang berwujud dan barang tidak berwujud.
- Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
- Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada.
- Barang dalam perdagangan dan barang di luar perdagangan.
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Jika didasarkan pada undang-undang, klasifikasi benda dalam hukum terbagi atas empat kategori. Adapun kategori yang dimaksud sebagaimana dipaparkan Soebekti adalah sebagai berikut.
- Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti.
- Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan.
- Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
- Benda yang bergerak dan tidak bergerak.
Masih soal klasifikasi benda, Djaja S. Meliala menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang, benda dapat diklasifikasikan atas delapan kategori berikut.