ASAHI dan Peran Vital Auditor Hukum dalam Mengukuhkan Kepatuhan dan Tata Kelola Hukum
Terbaru

ASAHI dan Peran Vital Auditor Hukum dalam Mengukuhkan Kepatuhan dan Tata Kelola Hukum

Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pembinaan hukum, dan profesi auditor hukum, diharapkan Indonesia dapat memperkuat fondasi hukumnya dan menjadi negara yang lebih baik dalam menjalankan tata kelola yang berintegritas.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

ASAHI Menjadi Mitra Strategis

Presiden ASAHI, Harvardy M. Iqbal menyambut baik rencana penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum yang diinisiasi BPHN. Menurutnya, penyusunan RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum akan memperjelas keberadaan profesi auditor hukum, beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.

 

Hal yang sama dikatakan oleh Sekretaris Jenderal ASAHI, Wartono Wirjasaputra. Ia menekankan bahwa ASAHI siap bersinergi dengan BPHN dalam menyusun standar kompetensi auditor hukum yang nantinya akan menjadi acuan kerja para auditor hukum.  

 

Arfan berharap, kegiatan audiensi dapat memperkuat fondasi penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum. Di sisi lain, forum diskusi juga dapat meningkatkan unsur partisipasi publik yang dibutuhkan dalam penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum, sehingga dapat lahir regulasi yang matang dan mengakomodasi supremasi hukum.

 

Pada akhirnya, kehadiran ASAHI sebagai wadah auditor hukum diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam implementasi RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum. Kolaborasi yang erat antara BPHN dan ASAHI ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas layanan auditor hukum serta memperkuat sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

 

“BPHN sebagai regulator memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan profesi hukum, sedangkan asosiasi akan menjadi mitra strategis untuk melaksanakan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh BPHN," pungkas Arfan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).

Tags:

Berita Terkait