AS Minta Indonesia Tingkatkan Kesadaran Perlindungan HKI
Aktual

AS Minta Indonesia Tingkatkan Kesadaran Perlindungan HKI

ANT
Bacaan 2 Menit
AS Minta Indonesia Tingkatkan Kesadaran Perlindungan HKI
Hukumonline
Asisten Sekretaris Departemen Ekonomi Amerika Serikat Charles H. Rivkin mengatakan Indonesia perlu menekankan pentingnya kesadaran publik atau "public awareness" terhadap pembajakan sebagai suatu tindakan kriminal.

"Indonesia perlu meningkatkan kesadaran publik tentang manfaat atas perlindungan hak kekayaan intelektual, karena negara ini penuh kreativitas dari generasi mudanya," kata Rivkin dalam diskusi "Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual" di Pusat Kebudayaan AS @america, Jakarta, Rabu.

Rivkin mengatakan industri kreatif di AS terporteksi dengan baik karena ada ancaman hukuman dari pemerintah serta adanya kemauan politik tentang konsistensi penegakan hukum.

Senada dengan itu, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano mengatakan pihaknya telah membentuk satgas anti pembajakan, yang di dalamnya mendorong penegakan hukum secara komprehensif terhadap pembajakan, baik di industri film maupun musik yang dinilai rentan akan pembajakan.

"Selama ini hukum yang tidak konsisten ini, seperti merazia pembajak yang sporadis, akan merusak tatanan kepercayaan orang terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual," kata Ari.

Selain itu, Ari menjelaskan upaya edukasi publik harus meyakinkan bahwa pembajakan merupakan hal yang salah, bukan penolong yang memberikan kesenangan atas nikmatnya film dan musik yang dapat diunduh secara gratis.

Publik harus diyakinkan bahwa adanya pembajakan akan merusak tatanan produksi dan segi kualitas produk, misalnya resolusi film asli tentu saja sangat jauh jika dibandingan dengan yang bajakan.

BEKRAF memperkirakan potensi yang disumbang dari industri film Indonesia bisa mencapai 12 persen pertumbuhan pendapatan nasional (GDP) dan sebanyak 13 juta tenaga kerja yang diserap.
Tags: