Edy Soemarsono Yakin Tak Dijerat KPK
Aktual

Edy Soemarsono Yakin Tak Dijerat KPK

CR-8
Bacaan 2 Menit
Edy Soemarsono Yakin Tak Dijerat KPK
Hukumonline


Edy Soemarsono yakin KPK tak ada celah bagi menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus percobaan penyuapan pimpinan komisi. Untuk kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggodo Widjaja sebagai tersangka.

Anggodo disangka dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 53 KUHP. Serta disangka berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, yaitu pasal 21 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Menurut Edy, saat Anggodo mencoba menyuap pimpinan KPK pada Agustus 2008, dirinya belum mengenal tersangka. "Saya baru kenal Anggodo pada September 2009, juga saat sama baru mengenal Ari Muladi," terang dia yang datang ke KPK, Rabu (20/1). Seperti biasa, Edy datang mengenakan batik dengan topi putih.

Dia menyatakan dirinya datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggodo. Menurutnya, kedatangannya ke KPK hanya untuk membuat terang sangkaan KPK pada Anggodo.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi membenarkan hari ini penyidik KPK memeriksa Edy sebagai saksi untuk tersangka Anggodo. Selain Edy, KPK juga akan menjadwalkan untuk memeriksa Ari Muladi pada saat sama.

Tags: