Lantas jika memang terbukti pihak lawan beriktikad tidak baik mendompleng nama atau singkatan nama orang terkenal tanpa izin, apakah bisa dikenakan sanksi kepada yang bersangkutan?
Terkait hal itu, Gunawan menyebut sanksinya hanya berupa pembatalan pendaftaran merek. Soalnya, dalam doktrin HKI suatu merek yang sudah terdaftar tak bisa dikatakan telah melanggar hak kecuali saat merek itu sudah dibatalkan, namun ia tetap menggunakannya.