|
Hukumonline sudah berusaha menghubungi Direktur Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman, untuk melakukan konfirmasi. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Konsultan sekaligus pengamat hukum kekayaan intelektual, Gunawan Suryo Murcito, menyebut biasanya jika memang dalam pendaftaran suatu merek terdapat indikasi nama atau singkatan nama orang terkenal yang bisa dibuktikan, maka pendaftaran merek itu akan ditolak oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca Juga: Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim)
Untuk mengetahui sejauhmana suatu nama atau singkatan nama itu bisa dikatakan terkenal, kata Gunawan, pihak DJKI biasanya menggunakan data pembanding seperti menelusuri pada laman google, atas pengetahuannya sendiri seperti nama itu sering digunakan artis di televisi.
“Pembuktian nama orang bisa dianggap terkenal banyak cara, misalnya dari dimuat di media massa, sering dimuat atau misalnya pemain sinetron terkenal atau dari pembuktian sinetronnya banyak diputar dan berapa lama dia berkiprah di situ dari bukti-bukti yang relevan,” kata Gunawan.
Pada praktiknya, Gunawan menyebut gugatan pembatalan merek oleh nama/singkatan nama orang terkenal ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia menyebut pernah ada kasus pelawak terkenal yang mengajukan gugatan tersebut karena terhambat mendaftarkan mereknya yang telah digunakan orang lain hingga akhirnya berhasil didaftarkan.
Akan tetapi, kata Gunawan, perlu ditekankan bahwa dalam kondisi pemeriksa tidak memiliki pengetahuan tentang ‘keterkenalan’ singkatan nama itu maka pihak pemeriksa tidak bisa dikenakan sanksi atas ketidaktahuannya. Untuk mengantisipasi hal itulah, mengapa dalam UU Merek diatur juga mengenai ketentuan gugatan pembatalan.