Artis Dangdut Uji UU Perkawinan ke MK
Utama

Artis Dangdut Uji UU Perkawinan ke MK

Pemohon diminta untuk mempertajam dalil permohonannya untuk menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Pasal itu pun bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan pernikahan pemohon yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum agama, tidak mendapatkan kepastian hukum.  

 

Menurut Oktryan, dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyebabkan ketidakpastian hukum hubungan antara anak pemohon - yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14) - dan bapaknya. Hal ini melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya. Ketentuan itu berdampak suami pemohon tak berkewajiban untuk memelihara, mengasuh, dan membiayai anak pemohon.

 

Kuasa hukum yang lain, Rusdiyanto Matulatuwa mengatakan pada dasarnya tak ada seorang anakpun yang dilahirkan dapat disalahkan dan diperlakukan diskriminasi lantaran pernikahan kedua orang tuanya berbeda, tetapi secara hukum agama sah. Kenyataan itu pun berakibat pemohon tak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan batin.

 

Rusdiyanto menjelaskan pada 2008, pengadilan agama Tangerang telah menyatakan sah pernikahan antara Macicha dan Moerdiono dalam permohonan itsbat nikah dan pengesahan anak, meski permohonannya tak dapat diterima. Sebab, semua rukun nikah telah diuji, seperti adanya mahar, wali nikah, saksi. Akan tetapi, pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami.    

 

Perlu dipertajam

Hakim konstitusi Harjono mengatakan jika dikatakan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bertentangan dengan hak-hak seseorang, harus dikonstruksikan. Hal ini merupakan pengujian norma, jika timbul masalah secara individual apakah itu memang karena pasal itu atau karena pejabat pencatat nikah yang menolak.

 

“Kalau pejabat pencatat yang menolak, berarti tak ada persoalan dengan pasal ini,” ujar Harjono. “Jangan hanya menyampaikan secara umum, namun dalil-dalil yang secara spesifik bisa dihubungkan pada ketentuan pasal yang diuji dengan hak-hak dalam UUD 1945, jadi perlu dipertajam kembali alasan-alasan Anda untuk menyatakan bertentangan UUD.”   

 

Sementara Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan hak konstitusional apa yang dirugikan pemohon karena berlakunya Pasal 2 ayat (2) itu. Sebab, permohonannya menyangkut dua hal terkait norma dan fakta. “Hak konstitusional apa, ini yang harus diuraikan dan dibuktikan. Dalam hal fakta pembuktian dengan saksi, sedangkan norma dengan saksi ahli,” kata Fadlil.

Tags: