Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris
Utama

Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris

Setiap kasus, perbuatan, dan akta yang dibuat oleh notaris tidak bisa digantikan oleh robot secara masal. Setiap kasus dari akta yang dibuat telah memiliki spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran, etika, dan kejujuran.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL
IG Live Hukumonline bertema Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?. Foto: WIL

Kemunculan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kian masif diprediksi dapat menggantikan peran manusia dalam beberapa jenis profesi, termasuk profesi di bidang hukum, khususnya notaris.

Perkembangan teknologi telah mengantarkan manusia memasuki dunia baru. Saat ini banyak institusi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mempermudah urusan serta efisiensi waktu di dalam beberapa hal di dalam sebuah industri. 

Kehadiran AI ini turut mengubah pola dan gaya hidup manusia. Di masa depan, diketahui kehadiran AI akan membuat punahnya sejumlah pekerjaan manusia termasuk di bidang hukum.

Baca Juga:

Tri Firdaus Akbarsyah selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2016-2022 menyatakan, dirinya tidak melihat bahwa tugas notaris bisa digantikan oleh AI.

“Kenapa tidak ada, karena notaris itu menjamin keberadaan seseorang dan menjamin kewenangan seseorang. Secara moral dan kecerdasan notaris akan melihat yang berhadapan dengan dia adalah orang yang sesuai dengan kewenangan sebagai penghadap,” jelasnya dalam acara Instagram Live Hukumonline bertema “Bisakah Notaris Digantikan AI di Masa Depan?, Jumat (24/2).

Menurutnya, setiap kasus, perbuatan, dan akta yang dibuat oleh notaris tidak bisa digantikan oleh robot secara masal. Setiap kasus dari akta yang dibuat telah memiliki spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran, etika, dan kejujuran.

“Saya melihat tidak ada peluang AI untuk menggantikan notaris. Setiap dokumen harus dilihat keasliannya, memang notaris tidak mempunyai kewenangan meneliti dokumen secara materiil tetapi kalau dokumen itu fotokopi yang menyerupai asli tetapi AI tidak bisa mendeteksinya, nah itu bahaya,” tegasnya.

Peran notaris sesuai dengan UU Jabatan Notaris adalah ditunjuk oleh negara membuat akta otentik. Notaris diberikan kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

Akta otentik ini berfungsi sebagai pegangan bagi para pihak, dalam Pasal 1868 KUHPerdata disebutkan kewenangan untuk pembuatan akta otentik dan bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat dihadapan pejabat undang-undang yang berkuasa untuk itu.

“Peran notaris ini sangat besar dalam hukum perdata di Indonesia. Pemerintah memberi kewenangan kepada pejabat notaris untuk membuat akta otentik. Dengan adanya akta sebagai pegangan dari para pihak bahwa ketentuan yang di dalam perjanjian harus disepakati dan ditaati oleh kedua belah pihak maka di situlah peran notaris,” imbuhnya.

Mengenai notaris terdapat sebuah alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimana notaris bisa mendeteksi kemungkinan adanya itikad buruk atau akibat yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Peran notaris saat berhadapan dengan penghadap adalah melindungi pihak yang lemah, karena akan ada niat buruk seseorang untuk mengelabui pihak lain, sehingga keberadaan notaris berfungsi menjadi filter bagi pihak lemah yang tidak mengerti hukum.

Selain tidak bisanya keberadaan AI dalam menggantikan peran notaris, proses berhadapan antara penghadap dan notaris juga tidak bisa dilangsungkan dengan aplikasi meeting online.

“Kalau untuk pembuatan akta berhadapan tidak bisa menggunakan aplikasi meeting online. Sekali lagi, saat berhadapan notaris harus melihat dari sisi sosiologis, mentalitas penghadap. Jadi kita harus berhadap langsung dan melihat mereka,” tuturnya.

Jika dalam proses pembuatan, ia mengatakan masih bisa untuk dilakukan secara meeting online atau tidak bertatap muka. Tetapi jika untuk pembuatan akta harus benar-benar berhadap dengan notaris, karena pada saat penandatanganan ada satu kewajiban notaris untuk membacakan dan menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait