Artidjo: Tidak Ada Novum dalam PK Abilio
Utama

Artidjo: Tidak Ada Novum dalam PK Abilio

Hakim Agung Artidjo Alkostar mengeluarkan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Abilio Soares. Menurutnya, tidak ada novum dalam permohonan tersebut.

Gie
Bacaan 2 Menit
Artidjo: Tidak Ada Novum dalam PK Abilio
Hukumonline
Mantan Gubernur Timor Timur yang divonis tiga tahun penjara, Abilio Jose Osorio Soares akan segera menghirup udara bebas dalam hitungan hari. Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan kasasi yang menghukum Abilio

Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai Iskandar Kamil, membebaskan dan menyatakan Abilio tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran HAM berat di Timor-Timur beberapa tahun lalu. Namun, dari lima orang anggota majelis, ada satu pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Artidjo Alkostar.Menurut Artidjo, ada kelemahan dalam PK yang diajukan Abilio melalui kuasa hukumnya OC Kaligis Juli 2004 lalu. Ia berpandangan, dalam permohonan PK tersebut tidak terdapat novum maupun kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP.

Dalam proses pengambilan putusan mulai dari tingkat pertama hingga banding, Artidjo menilai judex jurist (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, red) telah menerapkan putusan dengan benar dan telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan.

Ia justru menekankan alasan yang diajukan dalam PK tersebut malah memperkuat dakwaan jaksa. Selain itu, alasan Abilio yang menyatakan bahwa selama 20 tahun Timor Timur dikuasai oleh ABRI dan pembentukan kaum milisi juga dilakukan oleh ABRI tidak dapat dijadikan alasan PK.

PK itu bukan pemeriksaan kasasi, jadi harus ada novum dan kekhilafan, ujar Artidjo di Mahkamah Agung (4/11). Artidjo menambahkan baik surat parlemen Timor Timur maupun putusan pada perkara lain dalam kasus pelanggaran berat HAM Timor Timur tidak dapat dikategorikan novum.

Sementara itu untuk penerapan asas retroaktif yang juga diajukan sebagai salah satu alasan karena bertentangan dengan asas legalitas dan pasal 28(i) Amandemen UUD'1945, Artidjo menilai alasan tersebut tidak relevan.

Sebab dalam menangani pelanggaran berat HAM prinsip yang dipakai adalah principal of justice. Dengan tidak adanya asas retroaktif berarti akan membiarkan suatu tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM.

Saat ini diperoleh informasi bahwa MA telah mengirimkan salinan putusan PK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung. Abilio sendiri saat ini tengah mengajukan judicial review asas retroaktif di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut sumber hukumonline, berkat kemenangan di MA ini, maka dalam persidangan kedua di MK 10 November mendatang, Abilio akan mencabut permohonan judicial reviewnya.

Ditemui wartawan pada kesempatan yang terpisah, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan enggan mengomentari putusan Abillio. Dikatakan Bagir, adalah suatu hal yang wajar dalam satu perkara, bila putusannya bisa diterima, dihukum maupun dibebaskan. Bagir menambahkan, untuk lebih meningkatkan kualitas dari hakim-hakim pengadilan HAM, akan diadakan pelatihan pada Januari 2005 mendatang di Hawaii, Amerika Serikat.

Tags: