Arti Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP Terhadap Komisoner KPU
Terbaru

Arti Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP Terhadap Komisoner KPU

Sanksi peringatan keras terakhir yang diberikan DKPP adalah salah satu sanksi etika kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI. Foto: KPU
Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI. Foto: KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras kepada 7 komisoner KPU RI. Yakni Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara sanksi peringatan keras untuk  Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Mereka dinilai melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.  Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang perkara No.135-PKE-DKPP/XXI/2023, Perkara No.136-PKE-DKPP/XXI/2023, Perkara No.137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan Perkara No.141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian,” begitu kutipan sebagian putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (5/2).

Baca Juga:

Mengutip laman DKPP, Pasal 42 ayat 3 Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal amar putusan DKPP menyatakan teradu dan/atau terlapor terbukti melanggar, DKPP memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Peringatan keras terakhir yang dilayangkan DKPP adalah salah satu sistem sanksi etika yang diberikan DKPP pada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu. Pada umumnya terdapat 2 sifat sanksi yang ada di DKPP, yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. 

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan atau teguran mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas. 

Tags:

Berita Terkait