Arti Pengaturan Impor Post Border dan Border
Terbaru

Arti Pengaturan Impor Post Border dan Border

Secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sedangkan post border berarti di luar kawasan pabean.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pokok pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023—yang dititipkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan—salah satunya adalah penataan kembali kebijakan impor. Caranya dengan menggeser pengawasan impor dari post border menjadi border.

Komoditas tersebut di antaranya elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Baca juga:

Pengaturan mengenai tata niaga impor memang sebelumnya tidak dijelaskan pengertiannya lebih lanjut di dalam Permendag No.25 Tahun 2022. Namun, merujuk beleid tersebut post border berarti pemeriksaan setelah melewati kawasan pabean dan border berarti di dalam kawasan pabean.

Merujuk Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean.

Sementara itu, ketentuan tata niaga post border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian atau lembaga penerbit izin.

Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga. Pengawasan ini berlaku bagi bahan baku yang dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya, barang konsumsi yang berlaku sistem risk management—atau persyaratan praedar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)—, tetapi post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Ketentuan tata niaga post border membuat barang bisa lebih cepat dikeluarkan dari kawasan pabean. Misalnya impor makanan yang harus dilampirkan dengan surat keterangan impor dari BPOM terlebih dahulu agar dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Kemudian, ketentuan tata niaga post border ini melibatkan mekanisme pemeriksaan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian atau lembaga penerbit izin. Mereka merupakan entitas pemerintah nonkementerian atau instansi lain yang menerbitkan ketentuan— termasuk larangan dan pembatasan—tata niaga post border.

Perbedaan antara border dan post border tidak hanya terbatas pada lokasi pemeriksaan tetapi juga terkait dengan instansi yang melaksanakan pemeriksaan. Kembali pada Permenkeu No.102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border melibatkan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di dalam kawasan pabean.

Kawasan pabean ini merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Semua kawasan itu yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sementara itu, ada pula daerah pabean berupa wilayah di Indonesia—meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya—serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya juga berlaku UU No.10 Tahun 1995 jo. No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini kembali akan menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga. Awalnya melalui pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari border ke post border menjadi post border ke border.

Pemerintah mengubah ketentuan pengawasan ini untuk komoditas-komoditas tertentu yang semula pengawasan post border—dilakukan setelah keluar kawasan pabean—menjadi border. Pengawasan ini dilakukan oleh Bea Cukai.

Tags:

Berita Terkait