Arif Havas Oegroseno: Dalam Perjanjian Ekstradisi, yang Penting Bukan Prosedurnya
Terbaru

Arif Havas Oegroseno: Dalam Perjanjian Ekstradisi, yang Penting Bukan Prosedurnya

Benarkah Perjanjian Ekstardisi Indonesia-Singapura tidak akan efektif karena sistem hukum kedua negara berbeda?

CRN/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sejauh ini kita sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara lain, seperti Australia, Hong Kong dan Filipina. Apa ada perbedaannya dengan Singapura?

Antara perjanjian ekstradisi yang satu dengan perjanjian ekstradisi yang lain sebetulnya tidak begitu banyak bedanya. Perbedaannya itu dalam hal putusan dan penetapan. Kalau singapura itu sama dengan kita, cukup dengan penetapan magistrate –semacam PN-, bukan dengan keputusan.

 

Sementara kalau Australia, permohonan ekstradisi -misalnya kasus Hendra Rahardja- diajukan ke PN atau magistrate, lalu dibawa ke Federal Court, lalu dibawa ke Full Federal Court, lalu dibawa high court, kemudian terakhir Supreme Court. Pada akhirnya oleh Supreme Court Hendra Rahardja memang dinyatakan harus diekstradisi. Setelah ditentukan harinya dan ditentukan siapa yang jemput dari polisi, tapi ketika hendak dijemput orangnya sakit, terus meninggal.

 

Di Australia, putusan itu di-challenge (ajukan perlawanan, red.) sampai ke atas. Sekarang kan beberapa pengacara selalu mengatakan bahwa Perjanjian Ekstardisi Indonesia-Singapura tidak akan efektif karena sistem hukum Singapura sama dengan sistem hukum Australia. Salah itu!.

 

Jadi, kalau dengan Australia harus dengan putusan, sementara kalau dengan Singapura cukup dengan penetapan?

Iya. Hongkong Magistrate First Court, Filipina juga sama dengan kita

 

Menurut Anda, apakah perjanjian ekstradisi yang selama ini Indonesia buat dengan negara lain, berjalan efektif?

Cukup efektif, (buktinya, red.) kita mengembalikan banyak orang.

 

Apa makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bagi Indonesia dan apa kendala yang mungkin terjadi?

Tags: