Arbitrase Asing: Dulu, Kini dan Nanti Oleh: A Haryono
Ceritanya Orang Hukum

Arbitrase Asing: Dulu, Kini dan Nanti Oleh: A Haryono

​​​​​​​Arbitrase masih menyimpan banyak masalah yang membuat Indonesia terkenal sebagai negara yang sulit untuk mengeksekusi putusan arbitrase, khususnya arbitrase asing.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit

 

Demi memberikan kepastian, kemudahan , penyederhanaan dan biaya yang lebih ringan bagi pencari keadilan, bukankah sebaiknya Pemerintah dan MARI mendorong agar lebih banyak pengadilan yang dapat menerbitkan eksekuatur. Setidak-tidaknya Pengadilan Negeri dengan tingkat tertentu diberikan kewenangan untuk itu.

 

SOP Bagi Pengadilan Negeri

Bahkan setelah ditegaskan dalam SEMA No.4/2016 dan Buku II MARI terkait larangan bagi putusan yang menolak gugatan pembatalan putusan arbitrase untuk diajukan banding, pengadilan negeri masih terus menerima upaya hukum untuk itu. Hal ini mejadi salah satu hambatan, ketika meliha MARI yang berkomitmen untuk mempemudah eksekusi putusan arbitrase di Indonesia, namun dalam tahapan pengadilan negeri hal itu menjadi tidak berjalan karena hal-hal seperti belum ada aturan pelaksanaannya.

 

Sungguh disayangkan melihat komitmen pemerintah dan MARI yang tidak terlaksana karena pengadilan mungkin tidak mengerti apa dan bagaimana menolak suatu permohonan banding. Hal itu masuk akal karena MARI selalu diajarkan untuk tidak boleh menolak perkara, hal ini merupakan tanggung jawab MARI untuk memberikan petunjuk yang lebih baik bagi penyelenggara administrasi peradilan.

 

Gagasan ini sebelumnya telah diterbitkan di hukumpedia.com - sebuah kanal warga untuk bertukar gagasan, pendapat, ide, dan sumbang saran  mengenai pembangunan hukum di Indonesia. Gagasan atau pendapat yang dimuat di Hukumpedia.com bukanlah pendapat ataupun saran dari HukumOnline  namun merupakan gagasan ataupun pendapat pribadi dari para Sahabat Hukumpedia

Tertarik agar gagasan atau pendapat anda dapat tampil di HukumOnline? Jangan lupa untuk terus berhukumpedia. Daftar di sini.

Tags:

Berita Terkait