Arbitrase, Jalur Efektif Selesaikan Sengketa Gaji Atlet
Berita

Arbitrase, Jalur Efektif Selesaikan Sengketa Gaji Atlet

Pengadilan adalah langkah terakhir.

ALI
Bacaan 2 Menit
Arbitrase, Jalur Efektif Selesaikan Sengketa Gaji Atlet
Hukumonline

Nasib na’as atlet yang tak digaji oleh klubnya sesuai kontrak ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia. Profesor Hukum Olahraga dari Belanda Ben Van Rompuy mengutarakan masalah ini juga dialami oleh atlet-atlet asal Eropa Timur. Lalu, bagaimana saran Ben untuk atlet atau pesepakbola di Indonesia yang masih belum memperoleh gaji dari klubnya sesuai kontrak?

Ben mengatakan ada banyak cara yang bisa dilakukan mulai dari dialog dengan klub yang difasilitasi organisasi pesepakbola profesional, lalu menggunakan arbitrase, hingga menggugat ke pengadilan.

“Gugatan ke pengadilan itu adalah langkah terakhir,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan hukumonline dalam sebuah seminar hukum olahraga di Jakarta, Senin (25/11).

Lebih lanjut, Ben menyatakan langkah ke arbitrase bisa lebih efektif dibanding ke pengadilan. Pasalnya, bila sengketa dibawa pengadilan maka akan ada pertarungan hukum yang panjang. “Itu akan memakan waktu yang lama. Pihak yang kalah bisa banding atau kasasi,” ujarnya.

Jalan arbitrase dianggap lebih efektif asal dua belah pihak yang bersengketa –pemain dan klub- beriktikad baik untuk menyelesaikan kasusnya. Dua belah pihak harus sepakat menunjuk arbiter yang akan menyelesaikan sengketa mereka sehingga mereka tentu akan mentaati keputusan arbiter.

Sebagai informasi, di Indonesia, saat ini ada dua lembaga arbitrase yang membidangi masalah olahraga. Ada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). BAKI dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sedangkan BAORI dibentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Anggota BAKI Hikmahanto Juwana mengatakan apakah pemain ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase atau pengadilan itu merupakan pilihan dari pihak yang bersengketa. “Itu pilihan yang bisa  mereka ambil,” ujarnya.

Namun, Hikmahanto menuturkan bila dua pihak bersengketa ingin menyelesaikan perkaranya di BAKI maka harus ada kesepakatan dari mereka untuk membawanya ke BAKI. “Atas dasar kesepakatan itu, baru kami bisa menyelesaikan sengketa mereka. Jadi, tak bisa salah satu pihak langsung menggugat ke BAKI,” ujarnya.

Dengan kesepakatan itu, biasanya Badan Arbitrase akan memutuskan sengketa berdasarkan win-win solution.

Sayangnya, belum ada pihak-pihak yang bersengketa dalam pembayaran gaji pemain sepakbola yang membawa kasusnya ke BAKI. “Sampai saat ini, kami belum menerima perkara satu pun,” ujar Hikmahanto sembari menjelaskan bahwa BAKI baru berumur satu tahun.

Sebagai informasi, dua mantan pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas dan Leo Saputra menggugat eks klubnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persija belum memenuhi pembayaran gaji mereka selama beberapa bulan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Tim Bantuan Hukum Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), pekan lalu.

Tags: