Arbiter Harus Mendua
Edisi Lebaran 2010:

Arbiter Harus Mendua

Jangan harap 'besar tiang' dari profesi ini meski dilirik banyak orang.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Terukur

Menurut Krisnawenda, arbitrase di BANI menerapkan standar yang berlaku di badan serupa. Yaitu menjamin sengketa tak berlarut-larut lama. Setelah didaftarkan, proses arbitrase hanya enam bulan sampai putusan.

 

Pembatasan waktu ini menurut dia boleh disebut kekhususan BANI. Dia yakin jika asing tahu akan batas waktu itu, mereka tak akan membawa sengketa ke badan arbitrase di luar negeri seperti Singapura dan Hongkong. Praktik di luar negeri, rata-rata tiga tahun sengketa baru selesai, ungkap pemilik percetakan PT Fikahati Aneska di Jakarta ini.

 

Pihak bersengketa boleh memilih arbiter yang diinginkan. Jumlahnya juga diserahkan, apakah tunggal atau lebih dari satu. Namun tak akan ada yang membuat keputusan berat sebelah karena disepakati pihak bersengketa, janji Krisnawenda.

 

Filosofi arbitrase adalah isi putusan disepakati pihak. Artinya ada win-win solution yang diterima dua pihak dengan lapang dada. “Jika dilihat dari nominal, memang tidak mencerminkan win-win solution.”

 

Daya tarik lain yang bisa didapat dalam proses arbitrase adalah terukurnya biaya. BANI telah mencantumkan biaya proses arbitrase dalam website lembaga itu. Krisnawenda mencontohkan, jika sengketa senilai Rp500 juta, sudah dipatok sembilan persen untuk biaya, sekira Rp45 juta.

 

Karena arbitrase adalah badan mandiri, maka biaya tersebut harus dibayar lebih dulu. Kemudian digunakan untuk jasa arbiter maupun operasional BANI. Biasanya, ketua majelis arbiter lebih besar uang jasa yang diterima.

 

Memang, biaya tersebut bagi korporasi besar dapat dinilai minim ketimbang harus menjaga reputasi bisnis. Tak perlu advokat. Jika memang terpaksa harus diwakili, pegawai yang dipercaya oleh bos dari pihak bersengketa dapat mewakili dengan disertai surat kuasa khusus.

Tags:

Berita Terkait