Perjanjian sudah berakhir
Lebih jauh, majelis hakim dalam putusannya menyatakan, tindakan BFI menjual saham-saham milik APT pada 9 Februari 2001 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Alasannya urai majelis, APT tidak pernah memberikan izin kepada BFI untuk menjual saham-sahamnya tersebut kepada pihak lain.
Mengenai adanya perjanjian gadai saham, yang memungkinkan BFI menjual saham-saham APT, majelis memandangnya sudah berakhir. "Perjanjian gadai saham itu sudah berakhir sejak 1 Desember 2000, atau setelah APT tidak lagi menyetujui adanya perpanjangan perjanjian gadai saham dengan BFI," ujar Sylvester.
Pertimbangan majelis ini merujuk pada kebiasaan perpajangan perjanjian gadai saham, yang baru mengikat kalau kedua belah pihak sudah menyetujuinya. Sehingga lanjut Sylvester, meski BFI mengaku sudah mengirimkan surat perpanjangan perjanjian gadai, tetapi kalau belum disetujui APT, maka perjanjian tersebut sudah berakhir.
Majelis juga menegaskan bahwa perjanjian gadai saham APT sebesar 32,3 persen atau sebanyak 41,8 juta lembar kepada BFI merupakan jaminan dari hutang pokok pihak Ongko Grup kepada BFI. "Jadi, kalau perjanjian gadai sahamnya sudah selesai berarti tidak mengikat APT lagi. Apalagi APT bukan debitur BFI, jadi tidak terkait dengan hutang Ongko yang belum terlunasi," papar Sylvester.